Jakarta, Mediaperkebunan.id
Komisi IV DPR-RI minta pemerintah untuk meningkatkan alokasi penyaluran dana yang dihimpun untuk peremajaan kelapa sawit rakyat. Pemeintah diminta menyesuaikan besaran dana peremajaan sebesar Rp30.000.000 sehubungan dengan dana hanya cukup membiayai kegiatan peremajaan sampai tahun pertama saja.
Demikian kesimpulan rapat Komisi IV DPR – RI dengan Dirjen Perkebunan, Dirjen Perbendaharaan Negara dan Direktur Utama BPDPKS yang dipimpin oleh Sudin, Ketua Komisi dan dibacakan oleh Daniel Johan, Wakit Ketua Komisi, beberapa waktu yang lalu. DPR memahami penggunaan dana BPDPKS untuk hilirisasi biodiesel namun minta agar penggunaan dana lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit.
Penyederhanaan persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk peremajaan sawit rakyat tidak memberikan dampak dalam pencapaian kinerja PSR. DPR minta pemerintah memperbaiki persyaratan dalam PSR dengan melibatkan semua stake holder.
Pemerintah diminta menjamin benih sawit yang digunakan untuk peremajaan sesuai dengan syarat teknisnya. Anggaran peningkatan jaminan kualitas benih sawit tersebut agar dibebankan kepada BPDPKS diluar anggaran PSR yang ditransfer pada petani.
Pemerintah diminta segera menyelesaikan legalitas petani peserta PSR yang berasal dari kawasan hutan juga kegiatan pemerintah lain untuk petani plasma dan swadaya yang pendanaannya diusulkan dari BPDPKS.
DPR mengusulkan pada pemerintah untuk meredisain kelembagaan BPDPKS yang transparan dan akuntabel, dengan struktur kelembagaan yang lebih membawa manfaat bagi petani sawit rakyat.
Pemerintah dimnta melakukan pembinaan kepada petani sawit yang belum bergabung dalam kelembagaan petani, sehingga terbentuk kelembagaan petani yang kuat dan mampu mengadopsi berbagai program pembangunan pemerintah termasuk peremajaan tanaman secara optimum.
Pemerintah diminta segera menyusun grand design pemanfaatan dana perkebunan yang peruntukkanya digunakan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, sarana dan prasarana perkebunan, agar kelapa sawit berkelanjutan dapat dinikmati petani kelapa sawit.
DPR minta BPDPKS agar menjamin ketersediaan dana sesuai dengan target alokasi peremajaan yang sudah ditetapkan dan menstranfernya paling lama dalam waktu 1 bulan setelah keluar rekomendesati teknis dari Ditjen Perkebunan.