Sudah sejatinya jika suatu kelompok atau perkumpulan mendukung atau mengdepankan nasionalisme. Maka jika ada kelompok yang tidak mengdepankan nasionalisme, kelompok tersebut patut dicurigakan.
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI mengaku bingung dengan perjanjian Indonesia Palm Oil Pladge (IPOP) yang justru digagasi oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Pasalnya didalam perjanjian tersebut yang ditandatangani 5 raksasa perusahaan kelapa sawit tidak akan membeli tandan buah kelapa sawit (TBS) yang berasal dari lahan yang diduga berasal dari lahan yang melakukan defosetasi, tidak terkecuali lahan yang dikuasasi oleh petani.
Melihat hal tersebut, jika memang demikian berarti perjanjian tersebut telah melanggar Undang-Undang pasal 33 tahun 1945. Sebab didalam pasal tersebut, ayat 3 dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian didalam ayat 4 juga dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Artinya, jika petani tidak bisa memasok tandan buah segar (tbs) ke perusahaan unuk diolah berarti perusahaan tersebut sudah tidak mendukung kemakmuran rakyat. Padahal bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, bukan dikuasai oleh perusahaan.
“Sehingga jika hal ini dilakukan maka bisa saja akan timbul kartelisasi perkebunan, dan saat ini sudah terjadi di peternakan yang hanya dikuasai beberapa perusahaan saja,” himbau Firman yang juga anggota Komisi IV DPR-RI kepada perkebunannews.
Lebih dari itu, Firman mengingatkan seharusnya Kadin sebagai wadah dari pengusaha Indonesia bisa mengdepankan nasionalisme. Sehingga dalam hal ini ada oknum yang bermain didalam Kadin atas usulan tersebut yang didukung oleh perusahaan raksasa kelapa sawit.
“Maka seharusnya, Kadin, bersama pelaku usaha bisa meng-counter (menyerang balik) isu yang dilontarkan oleh asing melalui LSM bukan justru menuruti permintaan asing,” pungkas Firman. YIN
Baca juga : Stop IPOP Karena Rugikan Petani