Yogyakarta, Mediaperkebunan.id
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merubah beberapa norma dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Hal ini berdampak cukup siginifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Subsektor Perkebunan. Tujuannya supaya seluruh pemangku kepentingan mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu ini.
Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan tujuan perpu ini memudahkan perizinan berusaha pada budidaya perkebunan skala tertentu. Didalamnya terdapat penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.
“Perpu ini mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem OSS,” kata Heru.
Kementan sudah memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha, dan memberi perlakukan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Dengan cara ini maka pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak bertindak di luar aturan yang ada.
“Sosiialisasi lini dilakukan untuk menumbuhkan peran aktif dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru subsektor perkebunan,” kata Heru lagi.