Jakarta, mediaperkebunan.id – Keterbatasan informasi mengenai pendaftaran legalitas lahan perkebunan sawit, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS), sampai pada pelaporan di Sistem Informasi Perizinan Usaha Perkebunan (SIPERIBUN) menjadi kendala bagi para pelaku usaha. Melihat dari Statistik Data Perkebunan di SIPERIBUN, ada sekitar 3.144 izin usaha perkebunan (IUP) yang harus dilaporkan pada tahun 2025, tetapi di semester pertama baru 1.041 IUP lapor FPKMS dan di 980 IUP di semester kedua.
Melalui Online Training “Legalitas Lahan Perkebunan” yang diadakan oleh Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) bersama Media Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait legalitas lahan perkebunan sawit dan kewajiban FPKMS mulai dari aspek perizinan legalitas usaha hingga pelaporan melalui SIPERIBUN.
“Perizinan legalitas lahan yang sudah pernah diterbitkan acuannya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai dari persyaratan dan mekanisme proses memperoleh perizinan. Turunannya Permentan Nomor 15 Tahun 2021 dan Permentan terbaru Nomor 34 Tahun 2025,” jelas Doris Monica S. Turnip, S.TP.,M.Si dari Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan, Ditjenbun pada hari Selasa (14/04/2026)
Berikut ini adalah alur proses perizinan legalitas lahan:
Persyaratan Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Lampiran I.B PP No 28 Tahun 2025 meliputi:
- Rencana kerja pembangunan kebun (termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- Surat pernyataan memiliki SDM. Sarpras, dan sistem untuk melakukan pengendalian OPT
- Surat pernyataan memiliki SDM, Sarpras dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Surat persetujuan masyarakat hukum adat untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah untuk ulayat
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan
- Surat kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana pembiayaan
- Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan
Kemudian kewajiban pemegang izin usaha perkebunan berdasarkan lampiran I.B PP No 28 Tahun 2025 meliputi:
- Fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
- Kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetic serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
- Menyampaikan peta digital lokasi izin usaha perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
- Menerapkan Teknik Budidaya yang baik dan benar
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari
- Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Lebih lanjut, Doris menegaskan bahwa sepuluh kewajiban di atas menjadi wajib dan harus dilaksanakn oleh perusahaan dan dilaporkan secara periodik setiap 6 bulan.
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)
“Kewajiban FPKMS diatur sejak Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dimana perusahaan perkebunan wajib melaksanakan FPKMS paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Kemudian diperjelas di Permentan Nomor 98 Tahun 2013 menjadi 20% dari luar areal izin usaha perkebunan,” jelas Doris.
Dalam pelaksanaannya, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pola inti plasma dan memiliki izin usaha sebelum 28 Februari 2007 (sebelum ditetapkannya Permentan Nomor 26 Tahun 2007) maka kewajiban perusahaan tersebut menjadi kegiatan usaha produktif.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan FPKMS yaitu adanya lahan di luar areal izin usaha perkebunan, jumlah keluarga yang layak, kesepakatan perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui oleh kepala dinas provinsi/kab/kota.
“Fasilitasi merupakan kerjasama yang dilakukan antara perusahaan dan masyarakat. Ini melibatkan para pihak dimana perusahaan dan masyarakat bersama-sama melakukan pembangunan kebun masyarakat,” ujar Doris.
Kemudian, berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa FPKMS dapat dilakukan dengan empat pola, yaitu kredit, bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dengan output berupa bentuk fisik kebun masyarakat. Kemudian untuk bentuk kemitraan lainnya untuk kegiatan usaha produktif dengan output non fisik kebun.
Regulasi mengenai FPKMS dan Kegiatan Usaha Produktif diringkas menjadi berdasarkan fase penerbitan perizinan berusaha sebagai berikut:
Fase I (perizinan sebelum 28 Februari 2007)
- Kalau sudah melaksanakan kemitraan inti plasma tidak wajib FPKM.
- Kalau tidak ada kemitraan inti plasma wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat.
Fase II (izin usaha setelah 28 Feb 2007 – 2 Nov 2020)
- Perusahaan Wajib FPKM paling kurang 20% dari luas IUP-B atau IUP
- Kebun masyarakat berada di luar areal IUP-B atau IUP
- atau Kegiatan untuk usaha produktif bila tidak tersedia lahan
- Ketika izin perusahaan terbit menggunakan Permentan 98 tahun 2013 sampai dengan UU Cipta Kerja November 2020 maka luas minimal yaitu 250 hektar yang dikenakan kewajiban fasilitasi.
- Perusahaan yang memperoleh hak atas tanah sebelum 20 september 2013 namun belum memiliki izin usaha tidak wajib FPKM namun wajib usaha produktif untuk masyarakat.
Fase III (izin usaha setelah 2 Nov 2020)
- Perusahaan yang lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar HGU: dan atau dari pelepasan kawasan hutan wajib FPKM seluas 20% dari luas lahan tersebut.
- Kewajiban diintegrasikan dengan kewajiban lainnya: lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan kewajiban untuk 20% lahan kepada masyarakat dan telah dilaksanakan maka kewajiban tersebut sudah selesai. Namun perusahaan tetap didorong memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang bersifat sukarela
- Bila perolehan lahan dilakukan langsung kepada masyarakat yang diberikan HGU maka perusahaan tidak wajib FPKM.
Berikut skema tipe dan fase FPKMS;
Usaha Produktif Bagi Perusahaan dengan Keterbatasan Lahan
Kegiatan usaha produktif dilakukan untuk perusahaan yang berada di fase dua dan tidak memiliki ketersediaan lahan lagi untuk melakukan FPKM. Berikut ini adalah enam kelompok kegiatan usaha produktif yang bisa dipilih perusahaan:
- Subsistem hulu: Fasilitasi legalitas lahan, pembentukan kelompok tani/koperasi, konsultan pemetaan lahan, uji tanah/daun untuk pupuk tepat.
- Subsistem budidaya: Penyediaan benih bersertifikat, penanaman, pemeliharaan pupuk, pestisida, pengendalian hama, tenaga kerja, sarana kebun.
- Subsistem hilir: Sarana prasarana luar kebun, brigade pemantau kebakaran, panen, pengolahan, pemanfaatan limbah.
- Subsistem penunjang: Pembangunan prasarana pendukung, pengangkutan
- Fasilitasi Peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat Sekitar: Benih penebangan tanaman tua, penanaman baru, pupuk, pestisida, tenaga kerja, mesin, sarana kebun.
- Bentuk Kegiatan lainnya: Asistensi pembangunan/pemeliharaan kebun, ternak integrasi sawit, budidaya ikan, fasilitasi umum/sosial, pelatihan SDM, sertifikasi berkelanjutan.
Usaha produktif dilakuukan pembiayaan yang setara dengan Nilai Optimum Produksi (NOP) Kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Akan dilakuan perhitungan NOP atau nilai produksi bersih rerata kebun dari 20% dari areal yang diusahakan.
Bagaimana perhitungan NOP?
“Perhitungan dilakukan oleh tim perhitungan NOP di tingkat provinsi. NOP akan dipengaruhi oleh Rerata Priduksi Komoditas Tanaman Perkebunan/Tahun (Kg), Rerata Harga Komoditas Tanaman Perkebunan (Rp), Biaya produksi kebun (Rp),” jelas Doris.
Rumus NOP = (P x H) – Bp
Keterangan:
NOP : Nilai Optimum Produksi Kebun (Rp)
P : Rerata Produksi Komoditas Tanaman Perkebunan/Tahun (Kg)
H : Rerata Harga Komoditas Tanaman Perkebunan (Rp). Berdasarkan rerata harga komoditas tanaman perkebunan. a. yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS untuk komoditas kelapa sawit atau. b. sesuai harga pasar untuk komoditas selain kelapa sawit selama 3 tahun terakhir.
BP : Biaya produksi kebun (Rp) meliputi:
1. Biaya operasional berupa upah, bahan, dan transportasi
2. Biaya bank berupa investasi
((Selama mulai beroperasinya perusahaan perkebunan))
Berikut ini adalah contoh perhitungan NOP:
Alur Penetapan Nilai Optimum:
- Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan kegiatan usaha produktif Perkebunan kepada Kepala Dinas daerah ProvinsiÂ
- Kepala Dinas daerah Provinsi melakukan penghitungan nilai optimum produksi, dibantu oleh Tim (unsur dinas provinsi, kabupaten/kota, dapat melibatkan lembaga riset atau lembaga lain yang kompeten)
- Kepala Dinas daerah Provinsi menyampaikan laporan hasil penghitungan kepada Direktur Jenderal. Laporan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing unsur Tim, Perusahaan Perkebunan, dan pengurus Kelembagaan
- Direktur Jenderal menetapkan nilai optimum produksi kebun berdasarkan informasi di berita acara nilai optimum.
“Pemerintah selaku pemberi izin baik kabupaten, provinsi, dan pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan termasuk mengenai realisasi pembangunan kebun masyarakat. Perusahan memiliki kewajiban menyampaikan evaluasi kinerja secara berkala setiap 6 bulan melalui Sistem Informasi Perizinan Usaha Perkebunan (Siperibun). Di dalam pelaporan yang harus dilaporkan adalah realisasi FPKM,” jelas Doris.
Alur Pelaporan di SIPERIBUN
Doris menyampaikan bahwa perusahaan yang memiliki izin mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian wajib mendaftarkan usahanya ke SIPERIBUN dan memiliki kewajiban menyampaikan evaluasi kinerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan melalui SIPERIBUN dimana di dalam pelaporan yang harus dilaporkan adalah realisasi FPKMS.
“Di dalam usaha perkebunan ada penilaian terhadap FPKMS dan legalitas (kepemilikan hak atas tanah dan izin usaha perkebunan) karena saat ini sudah berjalan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 bahwa setiap bentuk usaha dalam kegiatan budidaya maupun yang terintegerasi dengan pengelolaan wajib memiliki hak atas tanah dan memenuhi perizinan berusahanya,” jelas Doris.
Berikut ini adalah alur pelaporan di SIPERIBUN:

umber: Ditjenbun

