Bandung, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) terus memberikan pemahaman akan pentingnya perizinan usaha perkebunan dan sosialisasi peraturan terkait perizinan usaha perkebunan.
Salah satunya Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
“Evaluasi kepada kita sampai dengan saat ini masih ada pelaku usaha perkebunan yang belum melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain Pelaku usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, melakukan laporan melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan), dan kewajiban lain sebagaimana tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Ditjenbun, Kementan.
Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) bertujuan mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional dan sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Dari data base yang diperoleh dari Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) diketahui bahwa hingga 22 Maret 2022 terdapat 3.281 Perusahaan Perkebunan yang telah melaporkan kepatuhannya dalam pelaporan SIPERIBUN, dan 724 Perusahaan telah mendeklarasikan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership/BO).
Selain itu, sampai dengan saat ini pada sistem OSS (Online Single Submission) ada 36 Perusahaan yang telah mengajukan perizinan berusaha yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dimana 8 Perusahaan telah disetujui, sedangkan 28 perusahaan lainnya masih memerlukan perbaikan.
Heru menegaskan, terkait penerbitan perizinan hal penting yang harus dilaksanakan berupa pengawasan, karena hal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara rutin dan insidental seperti pengawasan rutin dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan Laporan rutin di SIPERIBUN. Penilaian Usaha Perkebunan dan Inspeksi Lapangan, serta Pengawasan insidental dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat.
”Sebagai pemerintah kita berperan melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut, karena akan ada sanksi terhadap pelanggaran, salah satunya pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha perkebunan tidak melakukan kewajibannya,” tegas Heru.
Meski begitu, Heru pun menerangkan, bahwa untuk melaksanakan hal tersebut dibutuh komitmen bersama-sama. Sebab harus diakui bahwa pembangunan perkebunan bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya, tidak hanya untuk perusahaan perkebunan atau pelaku usahanya namun kepada masyarakat sekitar perkebunan maupun masyarakat luas.
“Maka pengawasan sangat penting dilakukan karena berdampak sangat besar, pengawasan harus betul-betul diintensifkan sesuai dengan aturan yang ada,” terang Heru.
Lebih lanjut, Heru optimis, dalam hal ini pengawasan rutin harus dilakukan dan disepakati bersama, perbaikan fitur-fitur sistem, regulasi yang belum sinkron satu dengan yang lain kedepan perlu diharmoniskan agar selaras dan tepat guna.
Masukan Direktorat lingkup Ditjen Perkebunan, Dinas Provinsi maupun Kabupaten yang membidangi Perkebunan serta pihak terkait lainnya akan dikompilasi selanjutnya disampaikan kepada Biro Hukum Kementan untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan sesuai sehingga pelayanan perizinan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Erizal Jamal Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian menyampaikan, semua perizinan di Kementan terpusat di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagai pintu masuk awal perizinan, kemudian proses selanjutnya ada dimasing-masing eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Untuk itu koordinasi dan kolaborasi menjadi hal yang sangat penting.
Selain itu, perlu dilakukan uji petik untuk melihat apa yang permasalahannya dan bisa menemukan solusinya, rutin dilakukan evaluasi. Dalam pengembangan sistem ini masih ditemui berbagai tantangan, telah dilakukan proses sosialisasi melalui elektronik, online maupun zoom. Namun perlu dilihat efektifitasnya apakah berhasil memberikan dampak bagi pendengarnya.
Diperlukan standardisasi pemahaman setiap operator sistem ini, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tepat fungsi. Diharapkan terus terjalin komunikasi yang baik antara PPVTPP dengan eselon I lingkup Kementan serta semua pihak terkait sehingga pelaku usaha dapat terlayani dengan baik.
Diharapkan agar sama-sama diperhatikan oleh pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten untuk mendorong pelaku usaha yang berada di wilayahnya dalam melakukan pelaporan di SIPERIBUN sebagai bentuk pengawasan, sehingga sangat penting untuk menyeragamkan pemahaman dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai regulasi yang ada saat ini.
Terutama mengenai kewenangan perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha melalui OSS RBA. Sehingga dalam hal ini pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha di OSS RBA ini menjadi sangat penting.