2020, 9 November
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

UPPB (Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar) dibentuk berdasarkan Permentan nomor 38 tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar). Permentan ini lahir karena saat itu banyak keluhan pabrik crumb rubber bahwa bokar yang masuk kotor dicampur bahan lain sehingga dipabrik perlu biaya untuk membersihkan dan mengeringkan, proses pengolahan menjadi lebih lama.

Filosofinya adalah menghimpun pekebun karet dalam satu luasan minimal 100 ha dan produksi lateks minimal 800 kg dalam 3 hari. UPPB ini dibentuk bisa oleh satu kelompok pekebun atau beberapa kelompok pekebun dengan anggota kelompok minimal 25 orang. Dengan berhimpun sekitar 50 orang maka pembinaan, penyuluhan , pemberian bantuan akan semakin mudah.

Tahun ini UPPB yang terbentuk mencapai 607 sedang yang sudah mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) UPPB mencapai 433. Tahun 2021 akan dibangun 180 UPPB di provinsi-provinsi sentra karet. Ditargetkan semua UPPB bisa mendapat STR.

Jumlah UPPB paling banyak ada di provinsi dengan luas karet terbesar yaitu Sumsel, kemudian Kalsel dan Jambi. Di Kalsel malah pendirian UPPB menggunakan APBD jadi tidak tergantung pada anggaran dari APBN. Bahkan di Tabalong ada dana CSR perusahaan digunakan untuk membesarkan UPPB sehingga mempunyai gudang dengan ukuran besar. Beberapa provinsi yang karetnya tidak teralu luas juga sudah membuat UPPB. Bangka Belitung contohnya setelah belajar di Musi Banyuasin akhirnya membangun 6 UPPB.

Pembinaan UPPB pada awalnya berada dibawah Ditjen P2HP tetapi seiring dengan bubarnya eselon 1 ini maka sekarang dibawah pembinaan Dit P2HPBUN. Program yang diadakan selama ini adalah bimbingan teknis bagi UPPB supaya bokar yang dihasilkan sesuai standar mutu. Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Permendag nomor 54 tahun 2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang diperdagangkan. Kemendag juga sering terlibat dalam bimtek yang dilaksanakan oleh Dit P2HPBun.

Baca Juga:  KUR PERKEBUNAN LEBIHI TARGET

Sesuai Permendag 58 maka Kemendag membina industri crumb rubber untuk menggunakan bokar SIR sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Bokar SIR ini hanya bisa diperdagangkan oleh pedagang yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Pedagang dan UPPB yang mendapat STR. Seharusnya sudah wajib tetapi saat ini masih sukarela, sebab kalau wajib dikuatirkan banyak bokar yang tidak bisa diperdagangan.

Keuntungan perusahaan dengan adanya UPPB ini adalah mereka menerima bokar bersih yang sudah memenuhi persyaratan teknis sehingga biaya pengolahan menjadi lebih murah, juga pencemaran lingkungan dikurangi karena tidak perlu lagi mencuci dan membuang kontaminan bokar.

Salah satu syarat bokar yang memenuhi standar teknis adalah digumpalkan menggunakan penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet, salah satunya asap cair. Dit P2HP Bun sudah pernah memberikan bantuan alat pengolah asap cair pada beberapa UPPB yang sudah mapan. Di Kalsel, pada awal masa pandemi perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memberikan cangkang sawit pada UPPB yang memiliki alat pengolah asap cair untuk dijadikan disinfektan. Jadi mereka mendapat penghasilan dari penjualan asap cair.

Keuntungan lain dari UPPB adalah mendorong kewirausahaan petani. Beberapa UPPB punya usaha lain untuk mendapat tambahan pendapatan seperti pupuk organik, peternakan sapi dan lain-lain. Dit P2HP Bun akan terus membantu UPPB diantarnya mendorong hilirisasi. Kalau pasarnya sudah ada maka bantuan alat hilirisasi akan diberikan. Bantuan akan diberikan sesuai permintaan mereka dengan syarat pasarnya jelas.

Sumsel sudah membuat terobosan beberapa UPPB dalam satu kecamatan bergabung membuat satu harga lelang. “Saya senang dengan inovasi-inovasi yang dibuat oleh dinas perkebunan di kabupaten dan provinsi untuk mendorong kemajuan UPPB,” katanya.

Manfaat lain dari UPPB adalah memotong rantai pasok yang panjang dari petani ke pabrik. Dari petani ke UPPB langsung ke pabrik. Kalau kebun petaninya agak jauh mungkin masih ada 1-2 pedagang pengumpul tingkat desa tetapi jelas rantai pasoknya sudah lebih pendek. Selain itu mutu bokar semakin meningkat karena harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Dengan Kadar Karet Kering yang lebih tinggi harga bokar juga lebih tinggi.

Baca Juga:  PTPN X Raih Rating BBB+ dari PEFINDO