Badung, Mediaperkebunan.id – Arah kebijakan perkebunan sawit adalah peningkatan produktivitas lewat PSR, sarpras, SDM sawit dan memperkuat kelembagaan pekebun; pengembangan hilirisasi ; penguatan ekosistem, tata kelola dan capacity building berkelanjutan. Plt Dirjen Perkebunan, Abdul Roni Angkat menyatakan hal ini pada Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025.
PSR sampai saat ini tidak pernah mencapai target, tahun 2025 sampai 28 Oktober baru 19,39% yaitu 23.271 ha dari target 120.000 ha. Tahun 2024 capaian 41,38%, 2023 29,77%. Proses PSR baik jalur dinas maupun kemitraan semuanya bermuara di Ditjebun sebagai penerbit rekomtek. Roni minta supaya proses sesudahnya yaitu Kerjasama tiga pihak, pencairan dan pengerjaan juga melibatkan Dirjenbun.
“Ada 2 masalah besar kenapa tidak pernah mencapai target yaitu takut dengan aparat penegak hukum dan petani takut tidak mendapat penghasilan ketika sawitnya ditebang sampai menghasilkan kembali ,” katanya.
Banyak petani dan aparat di daerah yang takut berusuhan dengan APH. Upaya mengatasinya Dirjenbun sudah berkoordinasi dengan Jamintel Kejakgung, Bareskrim Mabel Polri dan TNI. Diharapkan masalah ini bisa ditasi dan petani bisa diyakinkan untuk melaksanakan PSR.
Untuk pendapatan selama proses replanting, 1-3 tahun dilakukan tumpang sari jagung dan padi gogo. Berkoordinasi dengan Ditjen Tanaman Pangan, petani langsung dihubungkan dengan offtaker yaitu Bulog. “Saya harapkan kalau dua masalah ini cepat selesai PSR akhirnya bisa memenuhi target,” katanya.
Peraturan PSR sudah sangat disederhanakan jadi 14 syarat, tinggal 8 syarat dan sekarang tinggal 2 syarat. Verifikasi dari 3 kali tinggal 1 kali, tetapi tetap saja belum membuat petani tertarik PSR. Masalah lain yang sering membuat aparat Dirjenbun dipanggil sebagai saksi ahli juga berurusan dengan APH adalah masalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat). Mungkin perusahaan-perusahaan perkebunan perlu punya Direktur Hukum Perkebunan untuk mengatasi masalah ini.
“Sering terjadi kesalahpahaman soal FPKMS ini. Kalau lahannya sudah tidak ada dan ini sering terjadi sudah kita beri kesempatan membuat kegiatan usaha produktif yang nilainya sama dengan pembangunan kebun masyarakat 20%,” katanya.
Hilirisasi ditargetkan tahun 2045 produksi sawit 100 juta ton dengan prioritas minyak goreng dan biodiesel. Peningkatan produksi dan hilirisasi sangat diperlukan. Kebutuhan minyak goreng dalam negeri 4,15 juta ton, kebutuhan lainnya 6,41 juta ton, sehingga total kebutuhan domestik 10,59 juta ton. Kebutuhan untuk biodiesel dalam negeri 18,99 juta ton dan alokasi ekspor 27 juta ton.
Hilirisasi sawit dimulai dengan pemgembangan sawit 3 juta ha pada APL terlantar. Pemerintah mendorong hilirisasi sawit melalui pembangunan fasilitas biodiesel, DMO minyak goreng, margarin, bio propylene glycol, serta unit pengolahan inti di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan Dirjenbun bekerjasama dengan PTPN III Holding /PTPN IV (Palmco) dan PT Agrinas Palma.

