2021, 29 September
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Salah satu dukungan Ditjenbun untuk pengembangan karet nasional adalah bantuan fasilitasi pengolahan karet. Tahun ini bantuan yang diberikan adalah 147 unit sarana dan 27 unit prasarana. Normansyah Syahruddin, Koordinator Permasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Ditjenbun menyatakan hal ini.

Bantuan sarana terdiri dari pisau sadap, talang sadap, cincin mangkok, mangkok, bak pembeku, cairan pembeku, timbangan, gancu, gerobak sorong. Sedang prasarana berupa bangunan dan Unit Pengolahan Hasil.

Bantuan diberikan ke Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pendanaan pengembangan karet selain dari APBN juga KUR (Kredit Usaha Rakyat). KUR Karet saat ini mencapai Rp1,249 triliun dengan 43. 854 debitur. Untuk KUR perkebunan, karet menempati posisi nomor 2 setelah kelapa sawit.

Pemerintah juga memfasilitasi pembentukan UPPB (Unit Pengiolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet). Sampai Desember 2020 jumlah UPPB yang sudah dibentuk 651, yang sudah teregistrasi 496 sedang yang belum 156.

Paling banyak di Sumsel 310, yang sudah teregistrasi 279, nmenyusul Kalsel 159 teregistrasi 152, Jambi 57 teregistrasi 9, Kalteng 47 teregistrasi 33, Riau 41 teregistrasi 6, Kalbar 13 teregistrasi 10, Kaltim 10 teregistrasi 1, Jateng 5 teregistrasi semua, Sumut 4 belum teregistrasi, Sumbar 2 teregistrasi 1. Lampung, Bengkulu, Aceh masing-masing 1 belum teregistrasi.

Harga karet sendiri saat ini cenderung naik terus dan petani sedang mendapatkan harga tinggi. Perbedaan harga UPPB dan non UPPB relatif besar. Harga rata-rata Agustus 2020 non UPPB Rp5.199/kg UPPB Rp7.891/kg sedang harga Agustus 2021 non UPPB Rp8.847/kg UPPB Rp11.658/kg. Kadar Karet Kering UPPB rata-rata 50-55%.

Sesuai Permentan 38 tahun 2008 pengurus UPPB dapat menjalin kerjasama dan transaksi dengan pihak lain. Transaksi bisa langsung atau pelelangan. Untuk memenuhi kontrak jual beli perlu kerjasama antar UPPB.

Baca Juga:  GAPKINDO MINTA ORGANISASI SUSTAINABLE RUBBER PERHATIKAN EKONOMI PETANI

Perdagangan bokar dilengkapi dokumen Surat Keterangan Asal yang diterbitkan UPPB bersangkutan. Harga bokar berpedoman pada FOB yang berlaku didasarkan pada KKK 100%. Harga bokar ditingkat UPPB paling kurang 75% dari FOB ditingkat pabtik pengolahan paling kurang 85% FOB.

UPPB wajib menyampaikan informasi harga penjualan bokar dengan menempelkan di papan pengumuman. Penentuan harga bokar ditingkat petani ditetapkan oleh suatu tim yang beranggotakan wakil pekebun, asosiasi pedagang, asosiasi pabrik dan pemerintah.

Untuk kesinambungan antara pekebun dan UPPB dikembangkan bentuk pelayanan. UPPB dapat dikembangkan menjadi unit usaha berbadan hukum antara lain koperasi atau perseroan terbatas.

Salah satu model pengembangan UPPB yang jadi pilot project adalah APKARKUSI (Asosiasi Petani Karet Kuantan Singingi) di Riau. UPPB ini beranggotan 45 kelompok tani di 5 kecamatan dan 15 kelembagaan (Gapoktan/koperasi/UPPB) .
Mendapat pembinaan dari Kemendag lewat Bapepti sehingga koperasi Apkarkusi mendapat sertifikat resi gudang dan pasar lelang komoditas online. Ada 12 buyer dari Riau, Sumbar, Sumut. Ditjenbun memberi bantuan permesinan, gudang, peralatan pasca panen dan replanting karet.

Untuk pengembangan usaha membentuk BUMP PT Apkarkusi Mutiara Nagori. Bappedalitbang Riau dan Unri melakukan pengkajian dalam jangka pendek BUMP bergerak di industri hilir sparepart motor, peralatan rumah tangga, vulkanisir ban, aspal karet. Bantuan dari Kemenperin berupa penelitian, pelatihan dan peralatann.