Jakarta, Mediaperkebunan.id
Tindak lanjut dari Surat Menteri Pertanian nomor 101/KB.202/M/5/2022 kepada gubernur/bupati/walikota sentra sawit untuk mengelluarkan surat edaran kepada PKS mempercepat penyerapan TBS dengan harga tim penetapan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo minta Dirjenbun untuk membentuk satuan tugas memantau harga TBS. Sekretaris Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto menyatakan hal ini.
Satgas ini diminta bergerak untuk memantau penyerapan TBS dan harganya apakah sesuai dengan tim penetapan. Tim penetapan mengacu pada Permentan nomor 01 tahun 2018. Permentan ini lni tidak membedakan petani swadaya dan plasma, justru mendorong pembangunan kelembagaan petani dan kemitraan dengan PKS. Kalau petani bergabung dengan kelembagaan dan bermitra dengan PKS maka harga TBS mengikuti harga penetapan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan sesuai dengan tupoksinya maka tugas Kementerian Pertanian adalah dihulu, dengan fokus pada upaya melindungi petani. Karena itu Menteri Pertanian minta gubernur/bupati/ walikota untuk mengirim surat edaran pada PKS supaya mempercepat penyerapan TBS dan dengan harga sesuai penetapan. Bila PKS melanggar maka harus diberi sanksi.
Dari sisi produksi Mentan menjadi pasokan CPO aman. Tahun 2021 produksi 46,85 juta ton, ekspor 23,69 juta ton, konsumsi 16,76 juta ton sehingga masih ada surplus 6,4 juta ton. Tahun ini diperkirakan produksi 48,23 juta ton, ekspor 23,69 juta ton, konsumsi 16,88 juta ton.
Program jangka pendek saat ini adalah supaya PKS mematuhi Permentan nomor 01 tahun 2018. Jangka menengah revisi Permentan 01/2018 , usulan DMO Migor disesuikan dengan kebutuhan, perbaikan tata kelola tandan buah segar dan minyak goreng, penyiapan sistim informasi, percepatan PSR untuk meningkatkan produksi CPO, penguatan kelembagaan dan pemberdyaan petani, optimalkan dana sarpras .