Jakarta, mediaperkebunan.id – Tingginya akan permintaan kopi asal Inndonesia baik didalam ataupun luar negeri maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan terus mengembangkan produksi nasional. Tingginya permintaan akan kopi asal indonesia dikarenakan citarasa dan aromanya yang khas jika dibandingkan dengan kopi asal negara lainnya.
“Jadi tingginya permintaan akan kopi maka kita Ditjen Perkebunan secara konsisten terus meningkatkan produksi kopi nasional,” kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus kepada mediaperkebunan.id.
Adapun pengembangan kopi nasional ditahun 2022 ini, Bagus menguraikan, “yakni perluasan kopi arabika seluas 1,353 hektar (ha), perluasan kopi robusta seluas 250 ha, peremajaan kopi robusta seluas 300 ha, intensifikasi kopi liberika seluas 300 ha, peremajaan kopi arabika seluas 1.200 ha, intensifikasi kopi robusta seluas 2.956 ha, dan intensifikasi kopi arabika seluas 10.374 ha. Sehingga totalnya 16.733 ha.”
Tidak hanya itu, lanjut Bagus, Ditjen Perkebunan juga melakukan pengembangan kopi berbasis korporasi petani. Hal ini penting denga berkorperasi maka posisi tawar petani lebih kuat. Bahkan dengan berkorporasi maka petani akan lebih mudah dalam mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dan dapat meningkatkan kualitas baik dalam bentuk grean bean atapun powder.
Sebab, harus diakui bahwa komoditas kopi adalah salah satu komoditas yang pasarnya cenderung lebih stabil meskipun pandemi Covid-19 menyerang sebegian negara.
“Selama 13 tahun terakhir (2008-2020) volume ekspor mengalami kenaikan dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,50% per tahun, sedangkan laju pertumbuhan 10 tahun terakhir 2,01%. Rata-rata laju volume impor kopi 44,35% (turun dibandingkan tahun sebelumnya 100,64% per tahun). Laju pertumbuhan nilai ekspor kopi selama 2008-2020 turun 0,03% dibandingkan sedangkan nilai impor kopi meningkat 33,87%,” ungkap Bagus.
Sehingga dalam hal ini, Bagus mengakui, dengan mengingkatkan produksi kopi nasional maka sama saja dengan meningkatkan pendapatan petani. Hal ini karena sebagian besar luas areal tanaman kopi dimiliki oleh petani bukan perusahaan.
Berdasarkan statistik perkebunan, bahwa tahun 2020 luas areal tanaman kopi mencapai 1,25 juta ha, dari angka tersebut seluas 98,14 perennya dimiliki oleh perkebunan rakyat atau petani. “Sehingga dalam hal ini kita komit dan konsisten dalam mengembangkan kopi nasional,” pungkas Bagus.