Sampit, mediaperkebunan.id — Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DISTANKP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ir. Hj. Sepnita pada acara Teknis Kelapa Sawit (TKS) & Field Trip Sampit menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian target Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP). Upaya ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan perkebunan sawit rakyat yang mayoritas sudah berusia tua, tidak produktif, menggunakan benih ilegal, serta dikelola dengan teknik budidaya yang belum optimal.
Sepnita menyebutkan bahwa sektor kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian, termasuk di Kotawaringin Timur. Namun, saat ini tantangan besar dihadapi lantaran banyak kebun swadaya maupun plasma telah memasuki usia 15–25 tahun sehingga produktivitasnya menurun drastis.
“Hal ini berdampak langsung pada rendahnya produktivitas, efisiensi usaha, dan daya saing pekebun di pasar,” ujar Sepnita, Kamis (28/04/2025).
Program PKSP yang diluncurkan Kementerian Pertanian merupakan penyempurnaan dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebelumnya. Perubahan ini tidak hanya fokus pada replanting, tetapi juga mencakup pendampingan teknis, fasilitasi legalitas lahan, pembentukan kelembagaan pekebun, akses pembiayaan, hingga konektivitas dengan offtaker dan industri pengolahan.
“Nama Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diubah menjadi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) untuk memperluas cakupan manfaat hingga ke sektor hilir,” jelasnya.
Beberapa tantangan di lapangan masih dihadapi, termasuk minimnya legalitas lahan akibat sering berpindah tangan tanpa sertifikat hak milik (SHM) dan kendala koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, perubahan sikap pekebun setelah pencairan dana peremajaan menjadi hambatan tersendiri.
“Ada pekebun yang setelah menerima dana, justru enggan meremajakan lahannya sehingga kini diberlakukan syarat minimal 150 pohon untuk bisa mengikuti PKSP,” terangnya
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melaksanakan berbagai strategi, antara lain Sosialisasi bertahap di sentra-sentra produksi sawit, Pendampingan pengusulan agar pekebun memenuhi syarat administrasi dan teknis program, dan Penyelesaian dokumen legalitas, termasuk Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur fokus mempercepat penyelesaian STDB bagi pekebun yang telah menerima program PKSP. Sepnita berharap, dalam beberapa bulan ke depan, seluruh pekebun dapat memperoleh legalitas lahan mereka sehingga pelaksanaan PKSP berjalan lebih optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan petani sawit di Kotawaringin Timur.
“Kami berharap beberapa bulan ke depan STDB bisa selesai, sehingga pekebun lebih tenang dan yakin dalam mendapatkan legalitas lahannya,” harapnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Kotawaringin Timur optimistis dapat berkontribusi maksimal terhadap target nasional peremajaan sawit pekebun, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan daya saing sektor kelapa sawit di daerah.