Medan, Mediaperkebunan.id – Di Muaro Jambi ada 36 perusahaan perkebunan, luas tanam 52.552 ha, TBM 11.709 ha, TM 39.581 ha, tua/rusak 1.262 ha. Penilaian Usaha Perkebunan merupakan salah satu instrumen /alat untuk pengawasan agar perusahaan perkebunan melaksanakan kewajibannya. Ahmad Ridwan, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi menyatakan hal ini pada Seminar Nasional dan Field Trip Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS di Medan.
Mekanisme PUP di Kabupaten Muara Jambi perusahaan perkebunan mengajukan permohonan. Bupati menerbitkan SK petugas PUP. Dalam penilaian PUP dibantu petugas pencacah. PUP melaksanakan pemeriksaan dokumen dan lapangan terhadap komponen di lapangan dan implementasi di lapangan. Setelah verifikasi , petugas penilai akan menerbitkan nilai perusahaan dan melalui dinas akan mengusulkan kepada Bupati Muaro Jambi tentang Penetapan Kelas Perusahaan.
Bupati Muaro Jambi menerbitkan keputusan penetapan kelas perusahaan dan tindak lanjut oleh bupati disampaikan pada perusahaan. Saran dan tindak lanjut untuk kelas D dan E untuk pembangunan dan IV dan V untuk operasional wajib dilaksanakan. Kalau tidak melaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka izin usaha perkebunan dicabut.
Perusahaan yang tidak bersedia dinilai masuk kelas E dan V. Disbunak Muaro Jambi saat ini ada 2 petugas dan baru mendapat tambahan 2 lagi yang ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat. Perusahaan perkebunan di Muaro Jambi sudah operasional semua sehingga PUP dilaksanakan 3 tahun sekali.
Tahun 2019/2020 ada 10 perusahaan yang dilakukan PUP. Tahun 2023 ada 4 perusahaan. Tahun 2024 ada 2 perusahaan. Disbunnak mentargetkan 16 perusahaan lagi di PUP.Faktor yang mempengaruhi PUP adalah keterbatasan data dan informasi. Data sering tidak lengkap, tidak mutakhir atau tidak terintegrasi. Misalnya data terkait luas lahan, status kepemilikan, atau produktivitas perkebunan sering sulit diakses sesuai standar.
Kapasitas sumber daya manusia, kurangnya tenaga ahli yang memiliki kompetensi dibidang penilaian usaha perkebunan, termasuk agronomi, keuangan, dan lingkungan menjadi tantangan dalam pelaksanaan penilaian yang komprehensif. Penggunaan teknologi, implementasi teknologi seperti GIS, drone, atau sistem penginderaan jauh sering terbatas akibat kurangnya anggaran atau keterampilan teknis yang diperlukan untuk pengoperasioan dan analisis data.
Keterbatas anggaran pemerintah sering menghadapi keterbatasan anggaran untuk melaksanakan penilaian secara menyeluruh, terutama untuk perkebunan di wilayah terpencil atau dengan akses sulit. Konflik lahan, sengketa lahan antara perusahaan, masyarakat lokal dan pemerintah terkait status lahan dapat menghambat proses penilaian.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mencoba melakukan beberapa upaya perbaikan untuk meningkatkan kualitas PUP antara lain: Pelatihan SDM, bagi tenaga penilai baik ditingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam melakukan evaluasi berdasarkan standar teknis dan keberlanjutan. Alokasi anggaran ditingkatkan untuk mendukung PUP terutama daerah terpencil dengan tantangan aksebilitas tinggi.
Mendorong pemanfaatan platform digital untuk mempermudah pengumpulan data, analisis dan pelaporan hasil penilaian secara real time. Sistem siperibun dapat digunakan untuk memantau kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi.
Memanfaatkan teknologi seperti GIS dan drone untuk mendapatkan data akurat mengenai luas lahan, produktivitas dan dampak lingkungan. Mendorong perusahaan perkebunan secara aktif melibatkan diri dalam proses penilaian termasuk memberikan data yang diperlukan untuk memenuhi standar sertifikasi berkelanjutan.