2018, 8 Maret
Share berita:

Saat ini jangan terlalu larut dalam negoisasi dan promosi sawit ke luar negeri tetapi bersamaan dengan itu harus dilakukan pembenahan dalam negeri dengan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pengolahan di dalam negeri dengan produk-produk yang bersaing.

“Dengan memperbaiki tata kelola sawit maka akan menjaga risiko rusaknya hutan tropis dari aktivitas lain,” kata Dirjen Perkebunan Bambang dalam diskusi “Selamatkan Ekonomi dengan kelapa sawit,” yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian.

Perbaikan tata kelola sawit bisa dimulai dengan gerakan pendataan kebun-kebun sawit rakyat. Disisir sampai detil dan dipetakan kebun-kebun sawit mana saja yang masuk dalam kawasan hutan. Bila kebun itu masuk kawasan konservasi maka petani direlokasi dan dibangunkan kebun baru bisa sawit atau komoditas lain.

Bila masuk dalam kawasan hutan konversi maka bupati/gubernur didorong untuk mengajukan pelepasan kawasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . Ditjenbun akan membantu proses ini. “Dengan cara ini maka kebun kelapa sawit tidak ada masalah dengan hutan. Jangan lagi ada kebun kelapa sawit yang bersingunggan dengan hutan,” katanya.

Dengan progran TORA kebun-kebun kelapa sawit rakyat disertifikasi. Setiap konflik lahan harus diselesaikan. Pemda harus segera mengeluarkan surat tanda daftar budidaya dengan fasilitas dari pemda sendiri tanpa harus membebani masyarakat.

PKS disetiap kabupaten/provinsi harus didata, yang memenuhi syarat bisa terus yang tidak diberi kesempatan memenuhi. Bila sampai batas waktu tidak bisa maka PKS akan ditutup.

UU mengamanatkan bahwa petani kelapa sawit harus bermitra dengan dengan industri. Dipetakan industri di mana saja dan siapa mitranya sehingga tidak ada satupun petani yang tidak bermitra. Dengan cara i tidak ada lagi TBS liar yang bisa ke PKS mana saja. Pemerintah juga menyiapakan satu penyuluh satu desa yang akan bekerjasama dengan industri membina petani
.

Baca Juga:  Kelapa Hibrida Hengniu Tahun ke-3 Berbuah