Petani kelapa sawit, terutama petani swadaya , jangan kuatir dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 tentang Sistim Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, terutama tentang kewajiban pekebun bersertifikat ISPO.
“Ada masa transisi 5 tahun bagi pekebun sebelum diwajibkan bersertifikat ISPO. Percayalah pemerintah akan hadir menyelesaian masalah petani seperti kebun yang masuk kawasan hutan, penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya juga akan membina petani supaya siap. Waktu 5 tahun cukup bagi pemerintah dan ketika sudah waktunya pekebun dipastikan siap,” kata Dirjen Perkebunan, Kasdi Subagyono kepada Mediaperkebunan.id
Tidak mungkin negara menjerumuskan petani. Beri kesempatan pada pemerintah. Perpres dibuat untuk meningkatkan keberterimaan ISPO. Negara harus mengatur supaya ISPO semakin kuat. Negara tidak akan membiarkan petani begitu saja.
Kondisi pekebun sendiri bermacam-macam. Pengalaman selama ini membina pekebun swadaya ternyata ada yang bisa meraih sertifikat ISPO. “Artinya kalau semua permasalahan mereka diselesaikan, dibina dengan benar ternyata mereka bisa,” katanya.
Pekebun juga jangan kuatir tidak mampu karena pekebun yang mengajukan ISPO bisa perseorangan, kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun dan koperasi. Pemerintah akan membina lewat kelompok/koperasi.
Pembiayaan juga tidak perlu dikuatirkan. Dalam Perpres disebutkan pembiayaan melalui APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah. Pemerintah akan membuka akses sebesar-besarnya bagi pekebun baik lewat anggaran, kredit maupun bantuan pihak lain.