Jakarta, Mediaperkebunan.id
Setelah tahun-tahun sebelumnya capaian PSR selalu dibawah target, tahun ini diharapkan bisa mencapai target. “Tahun ini harus mencapai target 180.000 dan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditambah lagi 20.000 ha. Pak Menteri juga sangat memberi perhatian dan memantau kemajuannya setip hari. Saya optimistis tahun ini rekor pencapaian sampai 180.000 ha bisa tercapai,” kata Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah pada Rakor Nasional Kelapa Sawit 2023.
Untuk mencapainya sudah dilakukan reformasi struktural berupa pembentukan satuan tugas khusus percepatan PSR. Semua pegawai Ditjenbun dilibatkan dan masing-masing unit kerja bertanggung jawab pada satu provinsi.
Berdasarkan permasalahan setiap provinsi sudah dipetakan menjadi zona hijau, kuning dan merah. Zona hijau adalah permasalahanya paling sedikit dan bisa diselesaikan dengan segera sehingga kalau ada usulan dari zona ini bisa segera dikeluarkan rekomtek.
Zona kuning permasalahanya sedang dan satgas harus masuk untuk menyelesaikanya . Zona merah permasalahanya berat dan harus diselesaikan juga. Andi sangat optimistis masalah bisa diselesaikan karena sekat-sekat antar instansi yang selama ini jadi penghambat lewat rakornas ini sudah bisa dibuka.
“Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah terbuka dan siap bekerjasama dalam semangat yang sama membantu masyarakat. Kita akan rutin bertemu dengan dua instansi ini untuk menyelesaikan setiap hambatan yang ada,” katanya.
PSR selama ini dikenal dengan pengajuan lewat dinas dan untuk petani mitra lewat kemitraan dengan perusahaan. “Saya tidak mau lagi memakai istilah petani swadaya lewat jalur dinas dan petani plasma/mitra lewat jalur kemitraan. Kesannya menjadi dibedakan antara petani swadaya dan mitra, padahal sama-sama petani. Karena itu saya gunakan istilah pola 1 untuk lewat jalur dinas dan pola 2 lewat kemitraan. Sesuai Permentan nomor 19 tahun 2023 semuanya lewat Dirjenbun untuk dikeluarkan rekomtek,” kata Andi Nur lagi.
Target PSR pola 1 tahun 2023 100.000 ha, terdiri dari Aceh 14.600 ha, Sumut 12.000 ha, Riau 10.350 ha, Sumsel 15.050 ha, Sumbar 5.500 ha, Jambi 9.500 ha, Bengkulu 5.500 ha, Kalbar 8.750 ha, Babel 900 ha, Lampung 2.600 ha, Banten 950 ha, Kalteng 2.250 ha, Kalsel 2.850 ha, Kaltim 750 ha, Kaltara 350 ha, Sulteng 2.500 ha, Sulbar 1.800 ha, Sulsel 750 ha, Sultra 2.000 ha, Papua Barat 500 ha, Papua 500 ha.
Pola 2 target 80.000 ha terdiri dari Riau 13.841 ha, Jambi 11.674 ha, Kalbar 12.998 ha, Sumbar 5.461 ha, Sumsel 9.700 ha, Kalsel 5.513 ha, Sulsel 5.432 ha, Aceh 1.212 ha, Sumut 2.341 ha, Bengkulu 914 ha, Lampung 3.578 ha, Banten 607 ha, Kalteng 2.173 ha, Kaltim 1.376 ha, Sulteng 600 ha, Sulbar 1.414 ha, Papua Barat 714 ha, Papua 360 ha.
Permentan 19/2023 sudah tidak lagi mensyaratkan tidak berada dalam kawasan gambut. Kementerian ATR/BPN dan KLHK juga segera akan mengeluarkan surat edaran yang akan menyederhanakan aturan terkait PSR ini yang bersentuhan dengan dua instansi ini.Dengan peraturan yang lebih sederhana maka bisa dilakukan percepatan.
“Saya sangat mengejar PSR ini masalah utama peremajaan komoditas non sawit adalah dana. Kita berupaya mencari dana untuk bisa memenuhi kebutuhan benih. Sedang sawit dana ada, petani ada, sumber benih ada dirjenbun ada, dinas perkebunan ada. Maka kita bekerjasama dengan semua pihak supaya bisa mencapai target,” katanya.

