Jakarta, mediaperkebunan.id – Industri kelapa sawit Indonesia harus mengimpelementasikan bisnis dan hak asasi manusia (BHAM).
Perpres nomor 60 tahun 2023 berdasarkan Dewan PBB tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjadi arah kebijakan nasional dan langkah acuan bagi berbagai pihak untuk memperhatikan HAM
Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan harus memperhatikan perlindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.
Dhahana Putera, Dirjen HAM Kemenhukam menyatakan hal ini.
Prinsip Pedoman PBB tentang BHAM adalah pemerintah wajib melindungi individu/kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis.
Implementasi hal tersebut dapat melalui:
- Kebijakan
- Regulasi dan ajukasi
- Korporasi/pelaku usaha bertindak dengan melaksanakan uji tuntas untuk menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis
- Tersedianya akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban dampak dari operasional bisnis.
“Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat dan lingkungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bagi bisnis itu sendiri pengabaian HAM juga akan terpengaruh besar terhadap keberlajutan bisnis maupun penerimaan di pasar global,” kata Dhahana.
Salah satu bisnis yang besar di Indonesia dan pasarnya adalah internasional adalah kelapa sawit. Bisnis ini rawan pelanggaran HAM, sehingga didorong untuk memperhatikan perlindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.
Data di lapangan menunjukkan korporasi menempati urutan 2 sebagai pelanggar HAM setelah kepolisian.
Pelanggaran BHAM di Industri Kelapa Sawit
Kasus yang paling banyak terkait tanah dan masyarakat adat, kasus terkait deforestasi, penggusuran paksa, pemindahan, hak-hak pekerja, pemutusan kontrak sepihak, pekerja anak, pencemaran lingkungan, limbah pestisida, pupuk kimia berbahaya dan lain-lain.
Pemahaman BHAM masih minim dan ekspetasi HAM terhadap pelaku usaha tidak jelas. Pemetaan sektoral isu BHAM di perkebunan adalah di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Antara PT Hamparan Masawit Bangun Persada dengan mayarakat dengan dampak HAM pengrusakan lingkungan. Penembakan oleh aparat sampai 1 orang meninggal, wanprestasi perusahaan yang terimbas pada kesejateraan masyarakat sekitar.
Perkebunan Karet, Kopi, Tembakau di Jawa Timur banyak pekerja anak membantu orang tuanya mencapai target harian atau mendapat uang tambahan.
Di perkebunan karet anak-anak bekerja mulai dari malam hari sampai pagi buta. Dampak HAM anak-anak kehilangan haknya sebagai anak.
Berikut 5 level posisi capaian perusahaan dalam menghormati HAM menurut Nabhan Aiqani dari Setara Institute:
- Basic
- Improving
- Establihed
- Mature
- Leading.
Dua perusahaan perkebunan yang dikaji Setara yaitu PTPN III Holding improving sedang Smart Tbk Mature.
Potret isu krusial bisnis dan HAM pada perkebunan kelapa sawit adalah:
- Rendahnya kondisi kesejahteraan sebagai besar petani dan pekerja kelapa sawit;
- Tingginya kesenjangan penguasahaan lahan antara petani sawit dan korporasi yang berujung pada monopoli harga di pasaran;
- Angka konflik agraria yang tinggi dan berdampak pada pengusiran, praktek kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

