Jakarta, mediaperkebunan.id – Industri teh Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, komoditas ini memiliki sejarah panjang sebagai salah satu warisan perkebunan sejak era kolonial. Namun di sisi lain, kondisi industri teh saat ini justru mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan komoditas perkebunan lainnya.
Melansir dari Siaran Pers Dewan Teh Indonesia tertanggal 19 April 2026, hanya industri teh yang saat ini dinilai mengalami keterpurukan di antara berbagai sektor perkebunan yang pernah dikembangkan pada masa kolonial Belanda. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi teh Indonesia sebenarnya masih sangat besar untuk dikembangkan.
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Dewan Teh Indonesia menjadi titik refleksi sekaligus ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun kembali kejayaan industri teh nasional. Dengan mengusung semangat “tangguh mengawal transformasi industri teh Indonesia nan unggul, makmur berkeadilan, berkelanjutan”, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif di tengah berbagai tantangan.
Peran Strategis yang Belum Sepenuhnya Diakui
Dewan Teh Indonesia sendiri lahir pada 19 April 2007 sebagai turunan dari amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang mengatur pembentukan dewan komoditas. Meski regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 2014, posisi teh sebagai komoditas strategis belum secara eksplisit disebutkan dalam regulasi terbaru.
Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan industri teh kurang mendapatkan perhatian optimal dari sisi kebijakan. Padahal, perkebunan teh memiliki peran penting tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya di wilayah pegunungan sebagai daerah tangkapan air.
Tantangan Global dan Domestik Semakin Kompleks
Dalam perjalanannya, industri teh Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks, baik dari sisi global maupun domestik. Perubahan pola konsumsi dunia menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi permintaan pasar.
Selain itu, daya saing produk teh Indonesia juga masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor. Faktor geografis seperti jarak dari pasar tradisional serta tingginya biaya logistik turut menjadi hambatan dalam penetrasi pasar global.
Di dalam negeri, tantangan tidak kalah berat. Perubahan struktur konsumen, daya beli masyarakat, serta derasnya arus impor teh menjadi tekanan tersendiri bagi industri lokal. Ditambah lagi dengan berbagai persoalan klasik seperti penggunaan klon yang belum optimal, kondisi pabrik yang menua, hingga lahan perkebunan yang tidak produktif.
Fenomena produk teh berkualitas rendah yang beredar di pasar juga turut menekan harga dan merugikan petani teh rakyat. Belum lagi dampak perubahan iklim yang semakin nyata terhadap produktivitas dan kualitas hasil perkebunan.
Transformasi Industri Jadi Kebutuhan Mendesak
Melihat berbagai tantangan tersebut, Dewan Teh Indonesia menilai bahwa transformasi industri tidak lagi bisa ditunda. Dibutuhkan langkah strategis dan terintegrasi untuk mengembalikan daya saing industri teh nasional.
Transformasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari inovasi produk, penguatan rantai nilai industri, hingga integrasi teh sebagai bagian dari pangan fungsional yang memiliki manfaat kesehatan. Selain itu, peran perempuan juga dipandang penting sebagai motor penggerak dalam proses transformasi industri.
Tidak hanya itu, kesadaran lintas sektor—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—perlu diperkuat untuk menempatkan sektor perkebunan, termasuk teh, sebagai bagian dari usaha strategis nasional yang berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.
Tantangan Internal dan Harapan ke Depan
Di tingkat organisasi, Dewan Teh Indonesia juga menghadapi sejumlah tantangan internal, seperti keterbatasan pendanaan, kepengurusan yang masih bersifat sukarela, hingga kebutuhan untuk memperjelas arah dan prioritas organisasi.
Meski demikian, organisasi ini tetap menunjukkan eksistensinya dengan terbentuknya kepengurusan baru melalui Rapat Umum Anggota pada 18 Desember 2025. Hal ini menjadi sinyal bahwa semangat untuk membangun industri teh tetap terjaga.
Ke depan, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan daya ungkit yang mampu mengangkat kembali industri teh Indonesia. Regulasi yang berpihak, investasi baru, serta strategi bersama menjadi kunci utama dalam proses revitalisasi.
Dewan Teh Indonesia pun menegaskan bahwa perubahan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Transformasi industri teh bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk bertahan dan berkembang di tengah dinamika global.
Dengan semangat Dirgahayu ke-19, industri teh Indonesia diharapkan mampu bangkit, bertransformasi, dan kembali menjadi komoditas unggulan yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga manfaat sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.

