2020, 14 Januari
Share berita:

BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) tahun lalu membuat studi perbandingan antara iuran dan manfaat di Indonesia dan negara lain. Ternyata manfaat BP Jamsostek Indonesia paling besar. Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek menyatakan hal ini pada Sosialisasi PP no 82 tahun 2019.

Setelah PP ini keluar maka manfaat yang diterima menjadi jauh lebih besar. Salah satu tujuaan PP ini adalah sesuai arahkan Presiden Jokowi yaitu SDM unggul dengan peningkatan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi apabila orang tua meninggal dunia. Pemerintah ingin menjamin keberlangsungan pendidikan anak Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga negara. Untuk pekerja adalah BP Jamsostek yang melindungi pekerja dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.

“Dengan dana kelolaan yang mencapai Rp 418,72 triliun maka BP Jamsostek harus punya kredibilitas yang baik dan dapat dipercaya dalam pengelolaan. Pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK dan KPK. Akuntabilitas dan transparansi sangat penting. Pemerintah senantiasa mengawasi dan mengevaluasi dalam pengelolaan termasuk pengembangan investasi. Kejadian akhir-akhir ini mewajibkan harus berhati-hati dalam investasi untuk memberikan perlindungan yang optimal melalui kebijakan,” katanya.

Akhir tahun 2019 pemerintah memberikan kado berupa Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan PP nomor 44 tahun 2015 yaitu kenaikan manfaat jaminan kecelakaan dan kematian tanpa kenaikan iuran.

Jaminan Kecelakaan Kerja perubahannya bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja mendapat beasiswa untuk 2 anak total Rp174 juta dari sebelumnya 12 juta atau naik 1350%. Biaya transportasi kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya pemakaman, santunan berkala cacat tetap/meninggal dunia juga ikut naik.

Baca Juga:  MAKSI SIAPKAN TEKNOLOGI PEMERASAN, UBAH PETANI JADI PENGHASIL CPO

Sedang Jaminan Kematian bagi peserta aktif yang meninggal dunia mendapat beasiswa untuk 2 anak dengan masa iur minimal 3 tahun sebelumnya minimal 5 tahun. Total beasiswa maksimal 174 juta. Santunan meninggal 42 juta sebelumnya Rp24 juta atau naik 75%.

“Kenaikan manfaat ini jangan jadi tidak peduli dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Semua pihak harus peduli. Perusahaan saya minta membayar iuran dengan tertib dan mengisi data gaji dengan benar,” kata Menaker.