Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia seharusnya disambut gembira oleh petani/pekebun. Dengan Perpres ini pekebun wajib bersertifikat ISPO dan diberi waktu transisi 5 tahun.
“Pekebun jadi punya dasar hukum yang kuat menagih pemerintah untuk menyelesaikan semua masalah yang dihadapi. Kebun yang berada di dalam kawasan hutan harus segera diselesaikan oleh lintas Kementerian/Lembaga,” kata Muhammad Saifulloh, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomiam.
Perpres ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk lebih melayani pekebun. Ini merupakan instrumen tanggung jawab pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pekebun, khususnya pekebun swadaya.
Perpres ini juga untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit Indonesia. Sertifikat Malaysia Sustainable Palm Oil (MSPO) mewajibkan semua pelaku usaha baik perusahaan atau pekebun untuk bersertifikat. Mandatory bagi pekebun mulai 1 Januari 2020.
“Kalau Indonesia tetap bersifat voluntary bagi pekebun, nanti kita bisa kalah bersaing. Bisa saja Malaysia akan menklaim hanya kelapa sawitnya yang sustainable, karena seluruh TBS nya berasal dari kebun yang tersertifikasi. Terus kita mau bilang apa ? Kalau bulutangkis dan bola kita kalah dengan Malaysia bikin meradang, mosok grade sawit kita akan disalip Malaysia, kita tidak melakukan apa-apa, “ katanya.
Kebijakan Pemerintah memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Tetapi niat baik dan tujuan jangka panjang untuk sawit Indonesia yang lebih baik, membutuhkan dukungan semua pihak. Kebun di kawasan hutan menjadi PR Pemerintah paling sulit untuk dikerjakan. Apabila konteks ini tidak mulai dikerjakan penyesaiannya, maka Indonesia akan selalu menjadi pihak yang tersudutkan ketika hadir dalam diplomasi pasar global.
“Sebagai analogi, ketika anggota badan kita merasa ada yang sakit, kemudian ada orang yang datang menawarkan obat, kemudian di tolak, berarti kita memang tidak ada niat untuk berubah menjadi sehat. Obat itu rasanya pahit, tetapi memiliki partikel yang mampu menyembuhkan anatomi tubuh manakala sedang sakit. Dan semoga Perpres 44/2020 akan menjadi obat agar sawit Indonesia menjadi lebih sehat dari sekarang” kata Saifulloh.