JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Dana program sarana dan prasarana (Sarpras) yang disediakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat dipergunakan kelembagaan pekebun untuk mendorong perbaikan sarpras kelapa sawit. Alokasi dananya pun mencapai Rp 700 miliar.
Demikian dikatakan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Sunari dalam Webinar dan Live Streaming “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 5, yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS, beberapa waktu lalu.
“Memang Sarpras kelapa sawit salah satu entry point meningkatkan produksi dan produktivitas sawit rakyat,” ujar Sunari.
Lebih lanjut Sunari mengungkapkan, sudah banyak usulan Sarpras yang masuk ke BPDPKS. Dengan alokasi dana Sarpras tahun 2022 ini sebesar Rp 700 miliar sangat membuka peluang untuk pekebun yang terhimpun dalam kelembagaan pekebun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 07 Tahun 2019 jo Permentan No. 15 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 273 Tahun 2020 program Sarpas ada delapan jenis.
Kedelapan jenis itu meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO). (YR)