Jakarta, perkebunannews.com – Indonesia menggugat UE atas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang telah mendiskriminasikan kelapa sawit. Bahkan Indonesia telah siap menghadapi UE atas kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE yang telah mendiskriminasikan kelapa sawit.
“Kami menentang diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia. Kami sudah menyiapkan daftar pertanyaan, pertanyaan-pertanyaan yang menjadi tuntutan kami ke WTO,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Sehingga dalam hal ini, Jerry akan menyelaraskan daftar pertanyaan tersebut satu per satu bersama tim kuasa hukum dan ditargetkan selesai pada 10 Januari 2020.
“Dari pertanyaan-pertanyaan itu, kami akan fokus terhadap hal-hal yang sifatnya sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian-perjanjian dagang dan fokus ke dalam materi dan substansi kepada apa saja yang dilanggar, yaitu diskriminasi,” terang Jerry.
Artinya, Jerry menegaskan, Indonesia pada 14 Januari 2020, akan memasukan daftar pertanyaan tersebut ke WTO. Kemudian tim akan terbang ke Jenewa, Swiss, untuk mengikuti proses awal yakni konsultasi dengan Uni Eropa untuk mendapatkan klarifikasi dan fakta komprehensif pada 28-29 Januri 2020.
“Kick off itu tanggal 30 Januari 2020 sampai 31 Januari 202. Sebelumnya kami akan rapat kembali di Jenewa untuk menguatkan semuanya,” ucap Jerry.
Namun, Jerry mengakui pihaknya juga akan berkonsultasi UE. Hal ini perlu dilakukan sesegera mungkin lantaran tekanan dari UE terhadap komoditas kelapa sawit semakin gencar.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menambahkan pihaknya juga akan melibatkan tim kuasa hukum dari dalam negeri untuk mengawal tim kuasa hukum internasional sebagai upaya pembelajaran.
“Tim kuasa hukum internasional itu juga harus dikawal oleh tim lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran. Sehingga kami melakukan bidding juga di dalam negeri. Sehingga membutuhkan waktu. Jadi setahun bisa selesai,” tutur Pradnya.