Jakarta, mediaperkebunan.id – Pada tanggal 27 Desember 2024, Luky Alfirman selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan hal yang krusial mengenai perkembangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kaitannya dengan pemerintah daerah (Pemda).
Hal krusial tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/KM.7/2024 tentang Penghentian Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran (TA) 2024.
Nah di KMK tersebut, seperti diperoleh mediaperkebunan.id, Minggu (16/2/2025), ditegaskan bahwa pemerintah melalui Kemenkeu menghentikan penyaluran DBH untuk perkebunan sawit, SDA Kehutanan, dan cukai tembakau ke Pemda.
Nah, ternyata penghentian penyaluran DBH oleh Kemenkeu muncul karena sikap membandel yang ditunjukkan oleh masing-masing daerah penerima dana tersebut.
Daerah penerima DBH tidak menyampaikan berbagai dokumen syarat siap salur DBH, baik tahap I maupun II, seperti yabg dipersyaratkan oleh Kementerian Keuangan.
“Penghentian penyaluran sebesar 50 dan 100 persen karena daerah tidak menyampaikan dokumen syarat salur rahap I dan II,” demikian seperti dikutip dari KMK) Nomor 43/KM.7/2024 tersebut.
Adapun dokumen tahap I dimaksud di atas berupa rancangan kegiatan dan penganggaran DBH sawit TA 2024, laporan penggunaan DBH sawit TA 2023, dan laporan konsolidasi realisasi penggubaan DBH sawit TA 2023 bagi provinsi.
Atau, tulis pihak Kemenkeu, dikumen rahap II berupa laporan realisasi penggunaan DBH sawit semester I TA 2024, dan laporan kobsolidasi rralisasi penggunaan DBH sawit semester I TA 2024 bagi provinsi.