Temanggung, mediaperkebunan.id – PJ Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, klarifikasi informasi tentang data pompa air yang di sampaikan oleh Deputi III KSP, Edy Priyono.
Melalui surat resmi, Bupati Hary klarifikasi bahwa pompa air yang digunakan di Desa Balesari, Kecamatan Bansari, berasal dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, dan tidak salah sasaran.
“Bantuan pompa air tersebut di gunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung pengembangan Food Estate hortikultura, dan bukan untuk Program Perluasan Areal Tanam Padi (PAT) dari Kementerian Pertanian,” jelas Hary.
Hary menjelaskan, Kabupaten Temanggung menerima 29 unit pompa air dalam Program PAT Tahun 2024, yang di salurkan melalui Brigade Dinas (10 unit), Brigade Kodim (10 unit), dan Kelompok Tani (9 unit) dari APBN.
Sementara bantuan pompa air 9 unit di Kelompok Tani Desa Duren Kecamatan Bejen, Desa Selosabrang kecamatan Bejen, Desa Karangtejo Kecamatan Jumo, Desa Klepu Kecamatan Kranggan, Desa Pendowo kecamatan Kranggan dan Desa Rejosari Kecamatan Pringsurat.
“Ini menunjukkan bahwa Kecamatan Bansari tidak menjadi sasaran PAT di Kabupaten Temanggung Tahun 2024 karena fokus pada hortikultura, terutama cabai, untuk pengendalian inflasi,” tambahnya.
Tujuan Pompanisasi
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa kegiatan pompanisasi yang menggunakan APBN bertujuan untuk Penambahan Areal Tanam (PAT) padi, dengan fokus meningkatkan produksi dan menjaga ketersediaan pangan di masa perubahan iklim.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch Arief Cahyono menyayangkan informasi yang tidak valid dan salah di sampaikan pada forum resmi ke publik secara terbuka.
“Pernyataan ini ngawur memberi data pompa dan memberi kesan yang tidak baik bagi Kementan. Padahal jelas program pompanisasi di lakukan pada komoditas padi dan terverifikasi. Nyatanya pompa yang di duga tidak tepat sasaran merupakan pengadaan lewat APBD Temanggung,” tegasnya.
Arief menjelaskan bahwa program bantuan pompa air di Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau APBD Provinsi Jawa Tengah.
“Pompa tersebut bukan berasal dari anggaran APBN. Namun Kementan tetap mendukung pemasangan pompa sejenis tersebut selama memberikan manfaat yang besar untuk petani,” ujar Arief di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kebijakan dan Langkah Inovatif untuk Meningkatkan Produksi Pangan
Lanjutnya, Kementan mengeluarkan kebijakan dan langkah inovatif untuk meningkatkan produksi pangan dalam menghadapi perubahan iklim ekstrem, menyediakan pangan yang cukup bagi masyarakat, serta mendukung Indonesia dalam mencapai cita-cita sebagai lumbung pangan dunia.
“Program pompanisasi di fokuskan pada lahan yang bisa di gunakan untuk meningkatkan produksi pangan nasional, terutama padi dan jagung, yaitu sawah tadah hujan dengan cara meningkatkan indeks pertanaman (IP). Terdapat sekitar 3 juta hektar sawah tadah hujan yang berpotensi di tingkatkan indeks pertanaman dan produktivitasnya” jelas Arief.
Arief menambahkan bahwa kegiatan pompanisasi yang di danai oleh APBN di berikan sebagai bantuan pemerintah kepada Kelompok tani/Gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) atau P3A/GP3A yang memenuhi syarat. Penyaluran bantuan pompa air dalam program ini harus mengikuti petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang di tetapkan oleh Kementan.
“Maksud dari kegiatan pompanisasi adalah untuk meningkatkan ketersediaan air irigasi guna mempercepat pengolahan tanah dan penanaman, serta untuk memperluas area tanam (PAT) padi,” tutupnya.