Palembang, Media Perkebunan.id
AJB Bumiputera 1912 diminta membayar klaim-klaim yang menjadi hak petani kelapa sawit dalam program asurasi Iuran Dana Peremajaan Tanaman Perkebunan (IDAPERTABUN). Petani memerlukan dana ini untuk peremajaan.
“ Keterlambatan pembayaran menghambat peremajaan kelapa sawit rakyat yang pada akhirnya menghambat kelangsungan perekonomian dan kehidupan petani pekebun,” kata Fakhurrozi Rais, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.
Di Sumsel saat ini ada tiga KUD mitra PIR Trans PT Hindoli yang akan melakukan peremajaan yaitu KUD Bersama Makmur, KUD Mandiri Jaya Makmur dan KUD Sumber Sari. Semua anggota KUD ini ikut Idapertabun sejak tahun 2003 dan sampai sekarang tetap memenuhi kewajibanya membayar premi dari hasil penjualan TBS setiap bulannya.
Klaim yang diajukan adalah 18 orang peserta meninggal dunia. Sedang klaim habis kontrak Rp8,424 miliar dan kelebihan pembayaran premi Rp93.282.226.
Bulan Pebruari 2020 kelebihan pembayaran premi sudah dibayar, sedang klaim habis kontrak yang sudah dibayar 17 Mei 2019, 34 peserta sebesar Rp1,224 miliar dan jatuh tempo 23 Desember 4 peserta Rp144 juta.
Klaim habis kontrak yang belum dibayar tanggal 16 Desember 2019 25 peserta Rp900 juta, 20 peserta Rp720 juta; 30 Oktober 2019 7 peserta RpRp252 juta; 23 Januari 2020 70 peserta Rp2,52 miliar; Juli 2020 5 peserta Rp180 juta; September 2020 30 peserta Rp1,08 miliar; lainnya 39 peserta Rp1,404 miliar.
Asuransi Iuran Dana Peremajaan Tanaman Perkebunan merupakan kerjasama Ditjen Perkebunan dengan Direktur AJB Bumiputera 1912 berdasarkan perjanjian kerjasama nomor KB650/Ea.191.a/02.65 dan 01/BP-PIK/KS/ASK/II95 tanggal 1 Pebruari 1995. Tujuannya memberikan perlindungan pada petani peserta proyek PIR perkebunan berupa jaminan jiwa dan sekaligus dikaitkan dengan penyediaan dana untuk peremajaan.
“Petani tertarik ikut asuransi Idapertabun ini karena adanya kerjasama dengan Ditjen Perkebunan, juga menjadi sumber dana bagi petani pada saat akan melakukan peremajaan,” kata Fakhurrozi lagi.
Ketiga KUD sudah menyurati Ditjenbun untuk membantu pencairan klaim. Disbun Sumsel menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan tanggal 8 September lalu yang dihadiri Biro Perekonomian Pemprov Sumsel, AJB Bumiputera kantor cabang Palembang dan ketiga perwakilan KUD, tanpa kehadiran Dirut Bumiputera.
Hasil pertemuan adalah akan dijadwalkan pertemuan kembali yang akan dihadiri oleh Dirut AJB Bumiputera sendiri. Jadwal ditentukan oleh Dirut Bumiputera, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Sumsel dengan luas 1.195.941 ha dan 40% diantaranya kebun petani baik plasma maupun swadaya dengan jumlah petani 224.015 KK. Sawit merupan sumber devisa bagi Sumsel.
Tanaman yang berumur diatas 25 tahun harus diremajakan karena produktivitasnya semakin menurun. Petani yang ikut asuransi Iuran Dana Peremajaan Tanaman Perkebunan mengharapkan klaim dana ini sebagai pendamping dana hibah BPDPKS sehingga tidak perlu kredit ke bank, atau kreditnya tidak terlalu besar.