Medan, mediaperkebunan.id – Setelah sekian lama tanpa memiliki pimpinan, akhirnya PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) punya direktur utama yang baru, yaitu Uswatul Hasan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Uswatul Hasan dilantik secara resmi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, H. Surya, bersamaan dengan pelantikan Swangro Lumbanbatu sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ).
Pelantikan Uswatul Hasan dilakukan Wagub Surya, seperti diperoleh Mediaperkebunan.id, Sabtu (6/9/2025), berlangsung di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (4/9/2025).
Turut hadir dalam acara itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Togap Simangunsong, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Effendy Pohan, Manna Wasalwa Lubis selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Manusia (SDA).
Kemudian hadir pula Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah, serta Inspekur Daerah Sulaiman Harahap. Sekadar mengingatkan saja, PT PSU diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 14.000 hektar (Ha) yang terletak di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan di Kecamatan Lau Tador, Kabupaten Batubara.
Di samping perkebunan, PT PSU diketahui memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Perkebunan Simpang Gambir, atau bersamaan lokasinya dengan lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Lingga Bayu.
Kepada Uswatul Hasan, Gubernur Surya meminta agar diterapkan lima prinsip penting yang menjadi cara agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah.
Adapun lima prinsip yang dimaksud oleh mantan Bupati Asahan tersebut yaitu, pertama, transparan dan keterbukaan informasi. Kedua adalah akuntabilitas, ketiga tanggung jawab untuk penguatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Keempat independensi, dan kelima, kewajiban perlakuan adil dan setara terhadap seluruh kepentingan baik pemegang saham, karyawan maupun masyarakat luas,” kata Surya.
Surya percaya dengan integritas dan pengalaman, serta dedikasi yang dimiliki kedua direktur tersebut. BUMD yang dipimpin pun diyakini akan mampu tumbuh berkembang.
“Namun keberhasilan BUMD adalah bagian keberhasilan yang diraih bersama, dan maju mundurnya perusahaan tergantung pada anda semua,” tutur Surya lebih lanjut.
Surya juga menekankan mengenai pentingnya kolaborasi antara direksi dengan dewan pengawas yang meski pun berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi. Hal itu perlu dilakukan demi tercapainya tata kelola usaha yang baik, kolaborasi yang sehat akan meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik.
“Saya juga berpesan untuk segera beradaptasi, pahami regulasi yang berlaku, amanah ini bukan tugas yang ringan, mari kita senantiasa bersyukur,” pesan Surya.
Perlu diketahui bahwa PT PSU adalah salah satu BUMD Sumut yang memiliki segudang masalah, dari mulai persoalan lahan perkebunan di Kabupaten Madina yang diduga merupakan kawasan hutan sehingga beberapa tahun yang lalu disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kemudian, beberapa tahun yang lalu juga jajaran manajemen PT PSU melakukan korupsi senilai Rp 50 miliar terkait eradikasi atau pengerukan lahan perkebunan. Praktek culas itu melibatkan Direktur PT PSU, seorang oknum purnawirawan TNI, dan anaknya.
Tanah PT PSU dijual untuk pembangunan jalan tol, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan penuh ke perusahaan. Berdasarkan keputusan hukum yang telah keluar, tiga terdakwa kasus ini, termasuk mantan petinggi PT PSU, telah divonis 9,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti.

