Jakarta, Mediaperkebunan.id
Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan mengenai kebakaran menyebutkan setiap pelaku usaha dilarang membuka dan atau mengolah dengan cara membakar. Bagi yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki sistim, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Iswanto, Koordinator Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun menyatakan hal ini pada Webinar “ Sawit Indonesia Berkelanjutan dan Semakin Ramah Lingkungan” yang diselenggarakan Media Perkebunan di dukung BPDPKS GAPKI.
Instruksi Presiden 3 tahun 2020 tentang kebakaran hutan dan lahan, tugas Kementerian Pertanian adalah bersama gubernur/bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap usaha pertanian, memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis untuk mendorong penerapan pembukaan dan atau pengolahan lahan pertanian tanpa membakar.
Mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertanian untuk memiliki sistim dan sarana prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Mengefektifkan upaya pengenaan saksi adminstrasi dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang membuka/mengolah lahan dengan cara membakar.
Permentan nomor 05 tahun 2018 tentang pembukaan dan atau pengolahan lahan tanpa bakar. Pelaku usaha dilarang membuka/mengolah lahan perkebunan dengan membakar. Sebelum membuka/mengolah lahan, perusahaan perkebunan harus memiliki Rencana Kerja Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan kepada Dinas Perkebunan Prov/Kabupaten/Kota.
Pelaku usaha perkebunan wajib mempunyai sistem, sarana dan prasarana pengendalian karlabun. Mulai dari organisasi SDM sampai dengan alat-alat, dan sarana pengendalian karlabun. Perusahaan perkebunan wajib melaporkan kegiatan pembukaan/pengolahan lahan tanpa membakar dan sistem, sarpras yang dimiliki kepada pemberi izin 1 tahun sekali.
Kegiatan pencegahan kebakaran lahan perkebunan tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp1,32 miliar terdiri dari operasional Brigade Karlabun di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kaltim dan Kalsel dengan anggaran Rp1,17 miliar; Operasional Kelompok Tani Peduli Api di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, Kaltim dan Kalsel dengan anggaran Rp150 juta dan Demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Jambi dan Kalsel dengan anggaran Rp910,7 juta.
Operasional Karlabun di Riau di Disbun Riau, Disbunak Pelalawan, Disbun Inhil, Disbunhort Kepulauan Meranti, Dinas KPTan kota Dumai; Jambi Disbunprov , Disbunnak Muaro Jambi , Disbunak Tanjung Jabung Timur , Disnakbun Merangin ; Kaltim Disbunprov, Disbun Berau, Disbun Kutai Timur, Disbun Kutai Kartanegara, Distan Penajam Paser Utara; Kalsel Disbunnakprov, Disnakbun Banjar, Distan Hulu Sungai Selatan, Distan Tapin, Distan Kotabaru; Kalteng Disbunprov, Distan Kapuas, Distan Pulang Pisau, Distan pangan perikanan Katingan, Disbun Kotawaringin Timur; Sumsel Disbunprov, Disbunnak OKI, Disbun Musi Banyuasin, Disbun Muara Enim, Distan Pali.
Operasional KTPA 2021 di Riau adalah KTPA Kuala Tolam, Desa Kuala, Kecamatan Pelalawan , Kabupaten Pelalawan, pekebun kelapa sawit; KTPA Harapan Tani, Desa Harapan, Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, pekebun sawit; KTPA Kundur, Desa Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kep Meranti, pekebun karet; KTPA Dukuh Rejo, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pekebun sawit; KTPA Lingkar Naga, Desa Kp Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pekebun sawit.
Di Jambi KTPA Setia Jaya, Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pekebun sawit; KTPA Mufakat, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Delam, Kabupaten Muaro Jambi, pekebun sawit dan karet; KTPA Maju Bersama, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjatim, pekebun sawit. KTPA Mekar Sari, Desa Daratan Pinang, Kecamatan Kuala Betara, Tanjabar, pekebun kelapa, kopi, pinang; KTPA Tanah Bedah jaya, Desa Sekancing Ilir, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, pekebun sawit dan karet.
Kaltim pekebun sawit semua yaitu KTPA Kp Pesayan, Desa Pesayan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau; KTPA Redam Bara, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara; KTPA Tepian Langsat, Desa Tepian, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur; KTPA Bumi Makmur, Desa Sotek, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara; KTPA Bente Tualan, Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Di Kalsel KTPA Mufakat Papadan, Desa Penyiuran, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, pekebun karet; KTPA Peduli Banua, Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; pekebun sawit; KTPA Sumber Makmur, Desa Rangda Malikung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pekebun karet; KTPA Damkar Abadi, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, pekebun sawit ; KTPA Berkat Tawakall, Desa Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, pekebun sawit.
Kalteng semua pekebun karet dan sawit yaitu KTPA Anjir Palambang, Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas; KTPA Handel Baru, Desa Mentaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau; KTPA Bintang Satu, Desa Dahiyan Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan; KTPA Handil Perak, Desa Cempaka Mulia Barat; Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur; KTPA Karet Makmur, Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Di Sumsel KTPA Sejahtera, Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, pekebun sawit; KTPA Bangun Jaya II, Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, pekebun karer; KTPA Karya Mandiri, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Licir, Kabupaten Musi Banyuasin, pekebun sawit; KTPA Kencana II, Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Licir, Kabupaten Musi Banyuasin, pekebun sawit; KTPA Karta Mulia, Desa Karta Mulia, Kecamatan Gelumpang, Kabupaten Muara Enim, pekebun karet.
Demplot PLTB 2021 masing-masing 25 ha pada pekebun sawit Kelompok Tani Tanjung Putri, Desa Sekancing Ilir, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, ; pekebun karet Kelompok Tani Setia Kawan, Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalsel.