Pekanbaru, Mediaperkebunan.id
Tahun ini BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) mengalokasikan dana untuk Sarana dan Prasarana Produksi Perkebunan sebesar Rp610 miliar. Fajril Amirul dari BPDPKS menyatakan hal ini padal pada pertemuan teknis PSR, Sarana dan Prasarana , SDM yang diselenggarakan DPD ASPEKPIR Riau dan BPDPKS.
Pada tahap awal dana yang tersedia adalah Rp120 miliar. Kalau dana ini sudah terserap semua maka akan ditambah lagi. BPDPKS akan terus berbenah supaya semua dana sarpras ini bisa tersalur semua dan pekebun mendapatkan manfaatnya.
Dana Sarana dan Prasarana ini digunakan untuk ekstensifikasi berupa benih, pupuk dan pestisida; intensifikasi (benih, pupuk dan pestisida); alat pasca panen dan unit pengolahan hasil; peningkatan jalan dan tata kelola air; alat transportasi; mesin pertanian; infrastruktur pasar; verifikasi teknis ISPO.
Tahun 2021 empat lembaga pekebun yang sudah ditetapkan sebagai penerima sarana dan prasarana perkebunan dengan dana Rp21,1 miliar. Masing-masing 3 di Jambi dan 1 di Sulawesi Barat.
Di Jambi terdiri dari lembaga pekebun di Kabupaten Merangin , Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat untuk peningkatan jalan produksi. Sedang di Sulbar lembaga pekebun di Kabupaten Mamuju untuk intensifikasi. Saat ini yang sudah realisasi baru 2 lembaga pekebun di Jambi.
Dalam penyaluran dana sarpas i, BPDPKS bisa memberikan dalam bentuk barang atau uang. “ Kalau kelembagaan pekebun melakukan semua pekerjaan sendiri seperti dalam peningkatan jalan produksi membeli pasir batu sendiri, melakukan pekerjaan secara swakelola maka disalurkan dalam bentuk dana. Tetapi kalau dilakukan pihak ketiga misanya intensifikasi petani mendapat benih, pupuk dan pestisida maka BPDPKS memberikan dalam bentuk barang,” katanya.
Penyaluran dalam bentuk barang merupakan baru pertama kali dilakukan oleh BPDPKS, selama ini tidak punya pengalaman. Karena itu terus melakukan perbaikan mekanismenya.
Evaluasi tahun lalu upaya pengadaan barang dengan lelang terbuka butuh waktu lama. Tahun ini diubah jadi lelang tertutup. Penyedia barang sendiri masuk lewat Ditjen Perkebunan dan BPDPKS minta supaya Ditjenbun menunjuk 3-4 penyedia barang untuk ikut lelang.
Dalam jangka panjang BPDPKS akan membuat market place seperti situs belanja yang populer saat ini untuk penyedia barang dan jasa. Kelembagaan pekebun yang sudah ditetapkan sebagai penerima bisa memilih penyedia barang dan jasa dimarket place. Selanjutnya BPDPKS membuat kontrak dengan penyedia tersebut untuk disalurkan kepada petani.
Penyaluran barang sesuai dengan sifat barangnya ada yang sekaligus dan bertahap. Alat mesin dan alat transportasi diberikan sekaligus, tetapi benih, pupuk, pestisida untuk ekstensifikasi dan intensifikasi diberikan sesuai jadwal pertanaman. Karena itu kelembagaan pekebun penerima dana harus membuat jadwal yang tepat.
“Untuk memudahkan pekebun mengajukan usulan sarpras saat ini BPDPKS sedang dalam proses membuat aplikasi sarpras online,” kata Fajril.