Samarinda, Mediaperkebunan.id
Aplikasi PSR online saat ini sudah operasional menyesuaian dengan Permentan nomor 3 tahun 20220 dan bisa segera dimanfaatkan untuk pengajuan PSR. Khusus untuk jalur kemitraan ditetapkan lewat Peraturan Dirut BPDPKS yang segara akan keluar. Aida Fitria, Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan dan Civil Society BPDPKS menyatakan hal ini dalam Pertemuan Teknis dan Percepatan dan Pemetaan PSR di Kalimantan Timur yang diseleggarakan DPP ASPEKPIR Indonesia bekerjasama dengan BPDPKS.
Ada 4 bentuk kemitraan antara lembaga pekebun dengan perusahan perkebunan yaitu pendampingan kultur teknis, kontraktor peremajaan, avalist full commercial dan operator pengelolaan. Hanya kemitraan avalist full commercial dan operator pengelolaan yang bisa ajukan PSR.
Kemitraaan avalist full commercial adalah kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun petani. Lembaga pekebun baik kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan kebun. Pembiayaan dari hibah BPDPKS dan sisanya dari perusahaan atau bank. Lembaga pekebun membayar cicilan sampai lunas. Dengan pola ini perusahaan mendapat kepastian suply TBS, juga harus menanggung defisit cicilan.
Operator pengelolaan bentuk kerjasamanya adalah pengembangan dan pengelolaan kebun dalam waktu tertentu. Mekanismenya lembaga pekebun sebagai pemilik, pendanaan dari dana BPDPKS dan kredit bank atas nama lembaga pekebun. Perusahaan hanya membangun dan mengelola kebun, pendapatan dari manajemen fee yang dibayar lembaga pekebun. Perusahaan mendapat pasokan TBS sedang tanggung jawab legal pendanaan oleh lembaga pekebun.
Dalam draft Peraturan Dirut BPDPKS proses bisnis penyaluran dana PSR lewat kemitraan adalah dimulai dengan lembaga pekebun melakukan kerjasama dengan perusahaan perkebunan melakukan kemitraan avalist full commercial atau operator pengelolaan. Kemudian mengajukan usulan lewat aplikasi PSR on line dengan dilengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan dan perjanjian kerjasama dari perusahaa perkebunan.
Setelah menerima usulan maka BPDPKS akan menyuruh surveyor melakukan verifikasi. Verifikasi oleh surveyor dilakukan on site dan on desk, Verifikasi meliputi profil lembaga pekebun, profil perusahaan perkebunan, profil area peremajaan, rencana kerja peremajaan dan RAB dan rekomendasi.
Surveyor menyampaikan laporan ke BPDPKS dan ditindak lanjuti dengan penilaian kesesuaian pengusulan dengan verifikasi. Kalau sesuai diterbitkan SK Dirut penetapan penerima dana PKS. Kemudian dilakukan perjanjian kerjasama 3 pihak dan penyaluran dana ke rekening pekebun. Salinan SK Dirut diberikan pada Ditjen Perkebuan, dinas perkebunan provinsi dan kabupaten.
Dana PSR di rekening pekebun diauto debet ke rekening lembaga pekebun. Pencairan dana dilakukan melalui permohonan lembaga pekebun lewat aplikasi Smart PSR. Pencairan dana sesuai dengan Term and Condition dalam perjanjian kerjasama tiga pihak.
Ketua GAPKI Kaltim Muhammad Syah Jafar menyatakan program PSR merupakan adalah salah satu target utama dalam perencanaan program kerja GAPKI, masuk dalam prospek fokus GAPKI 2021/2022. Butir 3 prospek fokus GAPKI adalah penguatan kemitraan untuk peningkatan percepatan PSR.
Tidak semua perusahaan perkebunan di Kaltim anggota GAPKI. Dari 300 perusahaan perkebunan di Kaltim hanya 100 yang menjadi anggota GAPKI. Perusahaan perkebunan melakukan pemetaan terkait potensi lahan PSR di sekitar kebun dan pabrik.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan menyatakan sejak tahun 2017-2021 luas tanam peremajaan kebun kelapa sawit melalui dana BPDPKS seluas 5.054,465 Ha atau 21,7% dari total potensi PSR. Terdiri dari 2017 172, 577 Ha, 2018 308,898 Ha, 2019 4.378, 99 Ha, tahun 2020 194 Ha. Tahun 2022 Rencana PSR mencapai 2.240 Ha terdiri dari 2.000 Ha 13 kelembagaan petani di Paser dan 240 Ha 4 kelembagaan petani di Kutai Kartanegara.
Di Kaltim ada berbagai macam organisasi petani kelapa sawit seperti apkasindo, Aspekpir, SPKS, Forstabi. Seharunya semua organisasi ini bekerjasama memecahkan masalah PSR ini. Organisasi harus merangkul anggotanya untuk melakukan PSR. Adanya mekanisme pengajuan PSR lewat kemitraan diharapkan dapat meningkatkan capaian PSR. Pada tahap awal ditargetkan 2000-3000 Ha.
Aliyadi, Ketua ASPEKPIR Kaltim menyatakan masalah PSR saat ini adalalah lamaya waktu pengajuan. Sekarang proses pengajjuan sampai keluarnya rekomtek perlu waktu sampai 2 tahun. Karena itu perlu perbaikan baik di kabupaten, provinsi dan pusat supaya paling lambat rekomtek bisa terbit satu tahun setelah pengajuan.