2nd T-POMI
2024, 16 Mei
Share berita:

Pontianak, Mediaperkebunan.id – Kehadiran perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat secara umum memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian dan pembangunan desa. Pembangunan kebun masyarakat sekitar dan serta pemanfaatan dana CSR, menjadi salah satu pemicu dalam membantu percepatan peningkaan Indeks Desa Membangun (IDM), yang sebagian besar desa-desa tesebut berada pada konsesi perkebunan.

Pj Gubernur Kalbar dr,H, Harisson M.Kes menyatakan hal ini dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Daerah 2 Ignatius IK pada Seminar Nasional ‘Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun , Permenta 18 tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat  (FPKM) yang diselenggarakan Media Perkebunan bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan  di Pontianak (16/5).

Saat ini Kalbar tidak memiliki lagi desa sangat tertinggal , namun bedasarkan data Bappeda ada 16 desa tertinggal, 605 desa berkembang, 547 desa maju dan 677 desa mandiri. Hal ini menunjukkan masih banya yang harus dikerjakan untuk mendorong IDM di Kalbar memalui sektor perkebunan.

Gubernur juga menegaskan kembali tentang pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar (kebun plasma) bagi perusahaan perkebunan, sebab hal ini menjadi evaluasi oleh Satgas Sawit yang dipimpin Kementerian  Koordinator Kematiriman dan Investasi.

Data Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat , sampai tahun 2023 terdapat 290 koperasi perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan dengan 370 perusahaan mitranya. Jumlah tersebut akan terus bertambah jika seluruh perusahaan perkebunan  melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Kewajiban membangun kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan di Kalbar saat ini baru sekitar 18%, dengan luasan kurang lebih 378.000 ha, dari kewajiban yang seharusnya terbangun sesuai regulasi yaitu minimal 20%. Hal ini harus menjadi perhatian bersama terutama pemda provinsi dan kabupaten) untuk melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban oleh perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan, karena sering menjadi sumber konflik.

Baca Juga:  BEASISWA SINAR MAS AGRIBUSINESS AND FOOD 2019 KEMBALI DiBUKA

Regulasi terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat dibuat untuk mengatasi masalah sosial dan tenurial di lapangan. Upaya ini dilakukan demi memberi rasa keadilan terhadap masyarakat sekitar yang lahannya berada maupun berdampingan dengan konsesi perusahaan.

Kemitraan dalam industri kelapa sawit bukan hanya sekedar kerjasama bisnis,juga merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap masyarakat, Melalui kemitraan yang baik, dapat diciptakan nilai tambah yang signifikan bagi petani dan masyarakat sekitar kebun, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkan kerjasama, dituangkan dalam bentuk perjanjian dulu disebut perjanjian kerjasama inti plasma. Wujud kemitraan menjadi sangat beragam. Ada yang sangat sederhana dibangun atas kesepakatan tidak tertulis, namun dapat berjalan transparan, sukarela dan setara.

Seiring dengan perkembangan zaman dan bergesernya nilai-nilai yang berlaku, menurut Peraturan Menteri Pertanian , perjanian kemitraan harus dituangkan dalam perjian tertulis dan memuat tentang hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, serta penyelesian perselisihan.