Jakarta, mediaperkebunan.id – Para petani kelapa sawit peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR) diminta untuk menggunakan aplikasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan).
Permintaan dari BPDP dan Ditjenbun tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id, Jumat (15/8/2025), terungkap saat para petani dari tiga provinsi, yaitu Riau, Jambi, serta Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ikut dalam acara penandatanganan kerjasama tiga pihak untuk penyaluran dana PSR penyaluran untuk Tahap VI Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut digelar di Ballroom Lantai 1, Gedung Surachman Tjokrodisurjo, Jalan Medan Merdeka Timur nomor 16, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh perwakilan lembaga perbankan nasional dan daerah yang merupakan mitra BPDP dalam penyaluran dana PSR.
Antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar), dan PT BPD Jambi.
Selain itu, terdapat 24 kelembagaan pekebun yang terdiri dari 17 Kelembagaan Pekebun yang mengikuti Program PPKS dan 4 Kelembagaan Pekebun yang mengikuti program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).
Di samping itu, lebih dari 20 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia turut hadir dalam kegiatan ini untuk menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan teknis dari BPDP dan Ditjenbun mengenai pola kerja sama tiga pihak berdasarkan proses bisnis baru.
Kemudian, para peserta juga dijelaskan tentang perlunya pemanfaatan sistem digital seperti aplikasi PSR Online dan Smart-PSR yang digunakan untuk proses monitoring, evaluasi, dan pencairan dana.
Terkait proses PSR, pihak BPDP menegaskan kalau setiap lembaga pekebun yang hadir akan menerima dana PSR sebesar Rp 60 juta per hektar (Ha) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PSR.
Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50 persen pada tahap awal setelah penandatanganan PKS, dan 50 persen sisanya disalurkan setelah kegiatan peremajaan mencapai tahap penanaman.
Untuk pengajuan tahap kedua, lembaga pekebun wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik kebun yang telah diverifikasi oleh dinas teknis perkebunan di tingkat kabupaten dan kota dan disetujui oleh Tim Pengawas di masing-masing kelembagaan.
Dalam mendukung kelancaran proses penyaluran dana, BPDP juga menghadirkan tim surveyor independen dari PT Sucofindo (Persero) untuk memberikan pendampingan teknis kepada para peserta.
Hal ini dilakukan agar para lembaga pekebun dapat memahami dengan baik regulasi dan mekanisme pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Direktur Utama BPDP Nomor 2 Tahun 2024.
BPDP menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam mengelola dana sawit rakyat.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah menjangkau lebih dari 165.832 pekebun dan mencakup total luas lahan sebesar 376.329 hektar (Ha) di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

