Pekanbaru, mediaperkebunan.id – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) direncanakan bakal membiayai pelaksanaan program sawit rakyat (PSR) seluas 10.800 hektar (Ha) yang mencakup 10 kabupaten sentra sawit di Provinsi Riau untuk tahun 2025 ini.
Namun, kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi, keberhasilan pelaksanaan program PSR ini sangat bergantung pada inisiatif dan kesiapan kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau pun koperasi unit desa (KUD) yang menjadi peserta PSR.
“Serta bergantung pada kinerja pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) di Provinsi Riau,” ucap Syahrial Abdi seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi milik pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, Jumat (11/7/2025).
Dia menjelaskan, pelaksanaan program PSR ini tersebar di 10 kabupaten/kota, kecuali kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengajukan usulan untuk tahun anggaran 2025 ini.
Syahrial Abdi mengingatkan bahwa program nasional yang dibiayai oleh BPDP ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat yang sudah tua, tidak produktif, atau menggunakan bibit tidak bersertifikat.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa proses awal program dimulai dari pengajuan usulan oleh kelompok tani ke Dinas Perkebunan kabupaten/kota.
Setelah itu, sambung Syahrial Abdi lagi, dilakukan proses verifikasi lapangan dan kelengkapan administrasi oleh dinas di tingkat pemerintah daerah.
“Yang melakukan verifikasi di lapangan adalah Dinas Perkebunan di tingkat kabupaten dan kota. Mereka yang menilai apakah layak atau tidak menerima bantuan PSR,” tutur Syahrial Abdi lebih lanjut .
“Termasuk di antaranya adalah dengan memeriksa legalitas lahan perkebunan kelapa sawit milik peserta program PSR, status kepemilikan lahan, dan kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Syahrial Abdi.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau, lanjutnya, tidak terlibat dalam proses verifikasi lapangan. Peran provinsi lebih kepada mengecek dokumen administrasi teknis, seperti CPCL (Calon Petani Calon Lahan), sebelum diajukan ke pusat.
“Kami hanya mengecek kesesuaian dan kelengkapan dokumen usulan dari Pemkab dan Pemko, khususnya CPCL. Jadi titik beratnya memang ada di dinas kabupaten/kota. Jika dari sana dinilai layak, baru kami bantu ajukan ke BPDP,” tegasnya.
Syahrial Abdi menambahkan bahwa besarnya peran pemerintah daerah sangat menentukan sukses atau tidaknya nya pelaksanaan program PSR yang dicanangkan sejak zaman kepemimpinan Presiden Soeharto ini.
Oleh karena itu, penting bagi dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk mendampingi kelompok tani sejak awal, termasuk dalam menyusun dokumen dan mengawal verifikasi di lapangan.
Dalam program PSR ini, petani yang lahannya memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan maksimal Rp 60 juta per hektar.
Dana ini digunakan untuk pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, serta perawatan awal.
Program peremajaan ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang saat ini rata-rata sudah tidak produktif lagi.
“Dengan demikian para petani bisa kembali menikmati hasil panen sawit yang optimal dan secara berkelanjutan,” tegas Syahrial Abdi selaku Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

