Mempercepat sertifikasi ISPO sebagian besar terhambat pada pemenuhan indikator yang terkait dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah harus hadir sebagai solusi, membantu pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat membantu pemerintah dalam pembangunan.
Sampai Bulan Agustus 2016, jumlah perusahaan sawit yang telah terima sertifikasi ISPO berjumlah 149 perusahaan. Proses sertifikasi di Komite ISPO sekitar 35 perusahaan, sehingga tahun ini akan mencapai sekitar 184 perusahaan. Selain itu, dalam proses penilaian kelas kebun (Pra-sertifikasi ISPO) sekitar 700 perusahaan. Dengan data tersebut sesungguhnya kepatuhan pelaku usaha kebun sawit pada kebijakan ISPO sangat tinggi.
Pelambatan sertifikasi ISPO umumnya bukan akibat ketidakpatuhan pelaku maupun pemenuhan indikator yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Tentang aspek kultur teknis, aspek ekonomi, sosial dan lingkungan umumnya sudah memenuhi syarat meskipun masih perlu diperbaiki agar lebih berkualitas.
Masalah kelambatan sertifikasi ISPO sebagian besar adalah pada pemenuhan indikator yang terkait dengan kebijakan pemerintah seperti masalah tata ruang dan perijinan yang solusinya mutlak di tangan pemerintah dan bukan di pelaku usaha. Sebab umumnya pelaku usaha sudah mengajukannya sejak awal namun keputusan dari pemerintah belum ada, sehingga tidak dapat disebut sebagai ketidakpatuhan pelaku usaha. Mungkin saja ada beberapa pelaku usaha yang tidak patuh, tapi kasus seperti itu sedikit dan seharusnya jika ada yang demikian perlu diproses secara hukum.
Pemenuhan indikator yang terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah, kelambanan birokrasi, dan inkonsistensi kebijakan dari waktu ke waktu. Hal ini memang terkait dengan masa transisi pengelolaan pembangunan dan pemerintahan di Indonesia termasuk masa pembenahan tatakelola pemerintahan yang masih berlangsung sampai saat ini, sehingga menciptakan kegamangan.
Tentang aspek kesesuaian tata ruang seperti tidak ada dokumen pelepasan kawasan yang berada di kawasan hutan (menurut kehutanan), dan lain-lain. Apalagi akibat perubahan atau ketidakjelasan tata ruang, pemerintah hendaknya memberi solusi. Demikian juga masalah perijinan apakah ijin lokasi yang sudah mati, ijin usaha perkebunan, HGU dan lain lain, pemerintah harus menunjukkan kehadirannya melalui solusi. Proses pembangunan itu proses pembinaan yang lebih baik secara terus menerus. Kehadiran negara melalui kebijakan pemerintah bukan untuk menghakimi apalagi memenjarakan rakyatnya, melainkan membina untuk lebih baik. Apapun kondisinya, pemerintah harus hadir sebagai solusi sehingga tidak terombang ambing dalam iklim ketidakpastian.
Sesuai konstitusi dasar (UUD 1945) Pemerintah wajib memfasilitasi tumbuh bekembangnya pembangunan disegala bidang dan menghadirkan solusi. Tidak ada lembaga lain yang bisa menggantikan peran pemerintah yang diamanatkan konstitusi dasar tersebut.
Perijinan adalah layanan publik yang harus diberikan pemerintah untuk rakyatnya tentu dengan prosedur yang teratur. Masyarakat dan pelaku usaha wajib membayar pajak untuk itu.
Jika sertifikasi ISPO mau dipercepat, maka bola percepatan itu ditangan pemerintah karena masalahnya adalah terkait kebijakan dan layanan pemerintah. Pemerintah perlu bantu pelaku usaha agar pelaku usaha dapat membantu tugas dan tanggung jawab pemerintah yakni peningkatan pendapatan rakyat, membuka kesempatan kerja, menghasilkan barang dan jasa, termasuk membayar pajak untuk membiayai pembangunan yang lebih luas. Sumber : sawit.or.id/YIN