Jakarta, mediaperkebunan.id – Lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya pasien COVID-19 di Indonesia oleh Presiden Jokowi pada pertengahan Maret 2020 lalu, semua elemen baik pemerintahan, pelaku industri, masyarakat serta pihak yang lainnya secara penuh kesadaran telah melaksanakan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 juga dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai sektor industri, tak terkecuali pada industri kelapa sawit. Pelaku usaha di bidang industri kelapa sawit siap menghadapi tatanan kehidupan normal baru (the new normal) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh lini bisnis perkebunan kelapa sawit.
Demikian pula bagi BGA Group, sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, BGA senantiasa inisiatif dan aktif melaksanakan protokol kesehatan sejak Akhir Maret 2020 baik di wilayah operasional maupun di kantor pusat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan bekerja di tengah Pandemi COVID-19, BGA Telah membentuk Gugus tugas di wilayah dengan arahan yang sama secara terpusat.
“Kami segenap Management BGA Group berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional, demi menjamin keberlangsungan karyawan agar tetap sejahtera dan semoga BGA dapat terus maju demi kejayaan kita bersama.” Ujar Priyanto PS, Director of Corporate Affair & Partnership memberikan arahan kepada seluruh karyawan lewat pesan video singkatnya.
Langkah kongkrit yang dilakukan BGA Group yakni menerbitkan kebijakan Protokol Kesehatan sebanyak 14 Protokol yang terdiri dari berbagai aspek yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan dalam bekerja dan berkativitas sehari-hari. Selama tiga bulan berjalan, bersyukur kepada Tuhan YME serta mengapresiasi seluruh insan BGA yang telah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, sehingga sampai sekarang BGA Group dapat berproduksi normal.
Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID-19 terdiri dari 14 Protokol, antara lain; Protokol Tentang Kehidupan Pondok & Emplasmen, Lingkungan Kerja, Penerimaan Tamu, Penerimaan TBS Eksternal di PKS, Kesehatan, Warung Pondok dan Pedagang Keliling, Tugas Security dan Kebijakan Social Distancing, Staf Kantor Pusat Dinas Kerja ke Operasional, Kontraktor/Vendor, Pekerja Lokal yang Tinggal di Luar Kebun, Tugas Duta PHBS, Rekrut Tenaga Kerja Panen, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kebun, dan Bekerja Dalam Kondisi New Normal di Kantor Pusat.
Khusus Protokol ke-14, merupakan kebijakan bagi karyawan kantor pusat dalam bekerja di masa transisi PSBB. Protokol ini merupakan upaya partisipasi BGA dalam percepatan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Selama pandemi ini belum berakhir, maka karyawan harus beradaptasi pada tatanan kenormalan baru melalui perubahan pola hidup, pengaturan kerja untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan dengan tetap mempertahankan produktivitas dalam bekerja di kantor pusat.
Inti dari protokol ini adalah bagaimana karyawan dapat kembali bekerja seperti biasanya, namun dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerinah. Diantaranya menjaga kondisi tubuh tetap sehat (tidak batuk, pilek dan demam tinggi), wajib menggunakan masker, rajin menggunakan sanitizer atau rajin cuci tangan, menjaga jarak fisik dengan rekan kerja, tidak menyentuh anggota wajah serta fasilitas umum di kantor dan tempat umum lainnya. Selain itu karyawan juga diwabijkan membawa alat makan dan minum sendiri.
Protokol ini dibuat dengan menyesuaikan Surat Edaran Menkes No.HK.02.01/Menkes.335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19