Jakarta, mediaperkebunan.id – Besarnya devisa yang dihasilkan oleh komoditas kelapa sawit harus diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM)-nya. Sebab, bukan tidak mungkin semakin besarnya permintaan maka akan semakin besar pula tantangannya.
Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro mengakui bahwa kontibusi dari subsektor perkebunan tidaklah main-main termasuk didalamnya komoditas kelapa sawit sebagai bagian dari subsektor perkebunan.
Terbukti, pada 2022 devisa ekspor dari industri kelapa sawit mencapai USD 39,28 miliar. Rekor tertinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa naiknya nilai tukar petani (NTP) juga dipengaruhi oleh subsektor perkebunan. Hal ini terlihat dalam data BPS yang menyebutkan NTP pada Maret 2023 kembali naik, mencapai 110,85 atau mengalami kenaikan tinggi sebesar 0,29 persen apabila dibandingkan dengan Februari 2023.
Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,53 persen atau lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani yang hanya 0,24 persen. Naiknya NTP dipengaruhi oleh komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, dan kopi.
Dari data-data tersebut, mulai dari tingginga devisa kelapa sawit hingga naiknya NTP, luas perkebunan kelapa sawit tahun 2021, BPS menyebutkan seluas 14.663,60 dari angka tersebut luas perkebunan milik petani mencapai 50 persen lebih. Artinya dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) petani perkebunan (pekebun) maka sama saja dengan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan kelapa sawit.
“Jadi kita pemerintah komit untuk menembangkan atau meningkatkan SDM pekebun kelapa sawit,” tegas Bagus dalam Wabinar SDM Kelapa Sawit.
Lebih lanjut, Bagus memaparkan, berkaitan dengan pengembangan sdm, ada dua kegitan yang saat ini dilakukan yakni pendidikan dan pelatihan. Kemudian untuk pendampingan dan penyuluhan akan diupayakan secepatnya dan memfasilitasinya.
“Dalam hal ini beasiswa pendidikan sangatlah penting untuk meningkatkkan kualitas SDM baik pengetahuan, keterampilan serta kompetsi dan daya saing,” jelas Bagus.
Tetapi, menurut Bagus, untuk mengembangkan SDM tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, maka dalam hal ini seluruh stake holder yang berhubungan dengan komoditas kelapa sawit baik pemeritah pusat, pemerintah daerah (Pemda), asosiasi petani atau perusahaan, koperasi tani hingga media massa yang gencar menyuarakan beasiswa harus bersama-sama mendorongnya.
Atas dasar itu jugalah maka bea siswa untuk peserta didik untuk meningkatkan SDM kelapa sawit di tahun 2023 ini ditingkatkan dua kali lipat dari tahun 2022.
“Pendidikan pertama tahun 2021 sebanyak 660 orang, tahun 2022 menjadi 1000 orang dan tahun 2023 ditingkatkan menjadi 2000 orang maka kesempatan semakin luas baik baik untuk pekenbun, para anak pekebun semuanya yang berkaitan dengan kelapa sawit,” papar Bagus
Bagus pun menerangkan bahwa ditahun 2023 ini jumlah Lembaga Pendidikan yang akan mendidik siswa tersebut kini menjadi 13 Lembaga Pendidikan. Hal ini untuk menambah jumlah siswa dan kesempatan bagi semua daeerah terutama daerah komodotas kelapa sawit termasuk untuk wilayah Indonesia bagian timur. “Secara detail ada sekitar 21 provinsi wilayah penghasil kelapa sawit,” terang Bagus.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Arfie Thahar bahwa program bea siswa ini adalah untuk menciptakan SDM berkualitas dan berdaya saing baik di hulu, hilir hingga tata niaganya.
“Jadi program bea siswa ini bagian dari program pengembangan SDM. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian dan dedikasi pekebun, tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya,” papar Arfie.
Arfie meguraikan, “adapun penerima manfaat program Pendidikan kelapa sawit BPDPKS yakni: Pertama, pekebun. Kedua, keluarga pekebun (terdiri dari anak, isteri atau suami dari pekebun). Ketiga, sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan seperti Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), karyawan/pekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, c. Keluarga Karyawan/Pekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari anak, isteri atau suami, pengurus/anggota koperasi/lembaga yang bergerak dalam perkelapasawitan.”
Berita selengkapnya ada pada Majalah Media Perkebunan edisi Mei 2023
.