Jakarta, mediaperkebunan.id – Berbagai cara terus dilakukan oleh pemerintah ataupun perusahaan untuk mendongkrak kinerja perkebunan kelapa sawit milik petani. Salah satunya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui pemberian subsidi replanting dan sarana prasarana (sarpras) supaya menjadi lebih maju di masa depan.
Rencananya pendanaan BPDPKS akan berfokus kepada 18 provinsi dengan target utama paket benih unggul sawit, pupuk dan pestisida untuk lahan gabungan petani kelapa sawit seluas 2.000 hektar. Target intensifikasi juga bisa mendapat bantuan dana BPDP KS dengan syarat utama luasan lahan 8.000 hektar, dimana bantuan dana BPDPKS juga akan diberikan dalam bentuk pembiayaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam bentuk 10 paket dan target infrastruktur jalan seluas 6.000 hektar.
Adapun syarat utama dari paket bantuan yang akan diberikan yaitu melalui kelembagaan petani berupa organisasi atau gabungan kelompok tani dan aspek legalitas lahan petani minimal berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa atau Lurah setempat. Bantuan subsidi sapras ini juga menjadi pelengkap dari bantuan subsidi replanting perkebunan sawit rakyat yang sebelumnya sudah di inisiasi BPDPKS. Target tahun 2021, replanting perkebunan sawit rakyat seluas 180 ribu hektar dengan kesiapan pendapanaan mencapai Rp 5,56 triliun.
Sebagai bagian dari pemerintah, BPDPKS memiliki posisi strategis, untuk mendorong adanya perubahan dan kemajuan industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir menjadi lebih maju dimasa depan.
Adapun petani untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, cukup sederhana dan diyakini tidak akan menyulitkan petani kelapa sawit untuk konteks ekstensifikasi, intensifikasi, jalan kebun dan sertifikasi Indonsian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Bahkan, pemerintah menjamin beberapa persyaratan itu akan difasilitasi Dinas Perkebunan setempat, misalnya untuk penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), jadi saat diajukan bukan mutlak ada, namun yang terpenting ada kesanggupan untuk menyelesaikan.
Dikatakan Direktur Penyaluran Dana BPDPKS, Edi Wibowo, untuk mendukung petani, solusi Pemerintah salah satunya melalui program penanaman kembali sawit rakyat besar-besaran yang bertujuan untuk membantu petani dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Selain itu, mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (PenggunaanLahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan -LULUCF). Namun demikian untuk memperoleh dukungan tersebut petani harus clean and clear terutama mengenai legalitas.
“Petani sawit yang (dapat) berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah,” kata Edi dalam FGD Sawit Berkelanjutan Vol 7, bertajuk “MENINGKATKAN PERANAN PETANI SAWIT RAKYAT MELALUI SUBSIDI REPLANTING DAN SUBSIDI SARANA PRASARANA,” yang diadakan majalah InfoSAWIT.
Lebih lanjut tutur Edi, untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama. “Program penanaman kembali mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi: tanah, konservasi, lingkungan dan lembaga,” kata Edi.
Sementara itu, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus darto, mengungkapkan, “sejatinya peremajaan sawit adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas, sekaligus untuk memperkuat aspek sustainability kelapa sawit Indonesia dengan memaksimalkan existing plantation melalui peningkatan yield dan mencegah pembukaan lahan baru atau deforestasi.” Berita selengkapnya ada di Majalah Perkebunan Edisi Mei/2021