Upaya memasukan benih sawit ilegal masih marak, terutama melalui perbatasan. Namun frekuensinya saat ini mulai menurun.
Upaya memasukan benih sawit secara ilegal melalui perbatasan masih saja terjadi. Meski jumlahnya sudah menurun dibanding 2014 lalu, benih sawit ilegal kebanyakan berasal dari Malaysia dan Papua Nugini.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan, pencegahan masuknya benih sawit yang tidak dilengkapi dokumen yang sah terus dilakukan. “Karena itu kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat hukum dalam mencegah masuknya benih sawit secara ilegal melalui pintu perbatasan,” ujarnya kepada Media Perkebunan.
Badan Karantina Pertanian mencatat pada 2015 komoditas pertanian yang diperdagangan berdasarkan sertifikasi tindakan karantina yang dikeluarkan baik hewan dan tumbuhan terjadi peningkatan sebesar 10,5 persen. Pada 2014 tercatat 135.625, sedangkan pada 2015 mencapai 141.019.
Banun mengatakan, pihaknya telah menerapkan standar sanitary dan Phytosanitary (SPS) – WTO. Selama 2015, sertifikasi ekspor produk pertanian Barantan hanya menerima penolakan ketidaksesuaian persyaratan SPS (Notification of Non-compliance) dari negara mitra dagang sebanyak 15 kali. Dibanding tahun 2014 yang mencapai 20 kali, jumlah tersebut turun sebesar 7,5 persen.
Menurut Banun, beberapa komoditas pertanian strategis yang memerlukan sertifikasi karantina antara lain minyak sawit dan produk turunannya sebesar 236,5 juta ton, biji kakao beserta turunannya sebesar 128 juta ton. Hal menarik ekspor biji kakao saat ini kebanyakan sudah difermentasi. “Jadi ada peningkatan kualitas biji kakao yang diekspor,” tandasnya. (YR)