Jakarta, Mediaperkebunan.id
Keputusan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elais guinensis Jacq) salah satu isinya mengurakan secara rinci aturan mengenai benih kelapa sawit hasil kultur jaringan. Dimulai dari penetapan kebun ortet, sertifikasi planlet dan ramet.
Menurut Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjenbun, M Saleh Mokhtar, kedepan prospek potensi perbanyakan benih kelapa sawit melalui teknologi kultur jaringan makin diminati oleh pelaku usaha perbenihan.
Dari aspek teknologi, perbanyakan yang dilakukan dengan cara kultur jaringan dapat diproduksi dalam jumlah banyak dengan waktu singkat, secara genetis identik dengan induknya, tingkat kesegaraman tinggi, mudah ditransportasikan dalam jarak jauh dengan jumlah besar dengan biaya lebih rendah.
Secara kualitas, induk tanaman yang dipilih untuk diperbanyak dengan cara ini pasti individu tanaman yang mempunyai sifat unggul misalnya produksi TBS, rendemen minyak atau kandungan beta karoten tinggi, toleran terhadap OPT atau punya keunggulan lainnya.
Hal ini tidak berarti perbanyakan kultur jaringan tidak berisiko. Risikonya adalah abnormalitas. Benihnya juga harus melewati proses pengujian yang perlu waktu cukup lama.
Setelah selesai pengujian, hasilnya diusulkan kepada Tim Penilai Varietas Tanaman Perkebunan untuk dilakukan evaluasi dan penilaian. Setelah lolos dan dilepaskan varietasnya sebagai klon maka bisa dilakukan perbanyakan benihnya. Secara keseluruhan proses produksi benih kultur jaringan kelapa sawit membutuhkan waktu sekitar 2-6 tahun.
Saat ini baru satu perusahaan yang menghasilkan benih kelapa sawit hasil kultur jaringan yaitu PT Smart Tbk, Plant Production and Biotechnology Division. Perusahaan ini butuh waktu 3 tahun mulai dari penentuan ortet sampai menjadi benih siap tanam.
Ada 2 varietas klon kelapa sawit yang sudah dilepas Menteri Pertanian yaitu klon DxP EKA 1 dan DxP EKA 2. PT Smart masih menggunakan dua klon ini untuk keperluan sendiri dan penelitian, belum dijual pada perusahaan perkebunan lain/pekebun.
Setiap pemindahan planlet/ramet harus mendapat izin Ditjenbun. Ditjenbun sudah memberikan izin pemindahaan pada PT Smart Tbk untuk penelitian di 10 kebun perusahaan yang tersebar di Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung dan Papua.