Jakarta, mediaperkebunan.id – Kebijakan penetapan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode April 2025 telah diumumkan dan diberlakukan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan HR CPO tersebut.Nah, ternyata penetapan HR CPO itu, termasuk periode bulan April 2025 nanti, memiliki rumus perhitungan tersendiri yang berkaitan dengan perkembangan harga CPO di berbagai belahan dunia.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Isy Karim selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Jumat (28/3/2025).
Kata Isy Karim, rumus penetapan HR CPO adalah bersumber dari rata-rata harga CPO yang terjadi pada tiga bursa atau tempat pelelangan selama periode 25 Februari—24 Maret 2025.”Yaitu pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,47 per metrik ton (MT), Bursa CPO di Malaysia yang sebesar USD 1.065,60 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar USD 1.553,06 per MT,” ucap Isy Karim menerangkan.
Kemudian, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40 PE metrik ton (M).
“Maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median,” terang Isy Karim. Oleh karena itu, sambung Isy Karim, maka HR CPO diambil yang bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. “Dan sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,54 per MT,” tegas Isy Karim selaku Plt Dirjen Daglu di Kementerian Perdagangan.Seperti diberitakan sebelumnya, nilai kenaikan HR CPO untuk April 2025 mencapai USD 7,03 atau setara dengan 0,74 persen per metrik ton (MT).
“Dengan demikian, jika HR CPO pada periode Maret 2025 tercatat sebesar USD 954,50 per MT, maka untuk periode April 2025 ini menjadi USD 961,54 per MT,” kata Isy Karim saat itu Isy Karim menjelaskan bahwa keputusan tentang HR CPO sangat diperlukan guna menentukan penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO itu sendiri untuk periode yang sama.
Kata dia, BK CPO dipungut langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara PE CPO dipungut oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).Lembaga ini didirikan pada tahun 2015 dan merupakan sebuah badan layanan umum (BLU) yang ada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

