Jakarta, Mediaperkebunan.id
Beasiswa bagi anak pekebun/buruh sawit saat ini masih menunggu proses keluarnya Keputusan Dirjenbun yang mengatur soal ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana proses beasiswa langsung dikerjakan BPDPKS dengan Peraturan Dirut BPDPKS, tahun ini harus berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan.
“Salah satu temuan BPK adalah beasiswa berdasarkan Peraturan Dirut BPDPKS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu harus diubah dengan aturan yang dibuat Dirjen Perkebunan,” kata Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan.
Beasiswa ini akan dibuka seluas-luasnya bagi anak pekebun di seluruh provinsi sentra sawit, tidak hanya dari 8 provinsi saja seperti SK sebelumnya. Diharapkan semakin banyak anak pekebun yang mendapatkan beasiswa, setelah tamat mereka bisa kembali ke daerahnya masing-masing dan membangun perkebunan sawit yang sustainable.
Pelaksanaanya masih akan bekerjasama dengan dengan ALPENSI(Asosiasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sawit Indonesia) yang terdiri dari AKPY- Instiper Yogyakarta, Polteknik LPP Yogyakarta, Politeknik CWE Bekasi, ITSB Bekasi, Polteknik Kampar dan STIPAP Medan.
Data BPDPKS menunjukkan selama tahun 2015-2020 telah diberikan beasiswa kepada 2.605 mahasiswa terdiri dari D1 1450 mahasiswa, D3 920 mahasiswa dan D4 235 mahasiswa. Semua mahasiswa tersebar di 6 perguruan tinggi anggota ALPENSI.
Dana yang tersalur untuk beasiswa mencapai Rp132,5 miliar berasal dari 21 provinsi. Outputnya ada 1.200 lulusan D1 dan 120 lulusan D3 yang tersebar di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Koperasi petani sawit dan meneruskan kebun orang tuanya.