Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Bea Keluar (BK) untuk ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD 3 per ton. Pengenaan BK ini didasarkan pada harga CPO di pasar global yang mulai melewati batas yang ditetapkan pemerintah untuk menggenakan BK.
Periode Mei 2016, Kemendag menetapkan harga referensi produk CPO sebesar USD 754,1 per ton. Penetapan harga itu naik sebesar USD$ 71,78 atau 10,52% dari periode April 2016 sebesar USDD 682,32 per ton.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengatakan, harga referensi CPO Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional. Kenaikan harga referensi CPO saat ini karena semakin menguatnya harga di pasar internasional.
Karyanto menyebutkan, BK CPO untuk Mei 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 yaitu sebesar USD 3 per ton, bergeser 1 kolom dari periode bulan April 2016 sebesar USD 0 per MT.
Seperti diketahu, sejak Oktober 2014 produk CPO dibebaskan dari BK karena harga komoditas itu anjlok di bawah USD 600 per tonnya. Pada Mei 2016 harga referensi CPO saat ini berada di atas threshold pengenaan BK di level USD 750, sehingga pemerintah memberlakukan BK untuk CPO sebesar USD 3 per ton untuk periode Mei 2016. (YR)