Medan, mediaperkebunan.id – PT Bank Sumut atau di kenal sebagai Bank Sumut bakal serius memasuki pembiayaan di sejumlah sektor industri yang telah di tetapkan menjadi prioritas pada tahun 2025, termasuk di antaranya adalah pembiayaan perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ramadhan Putra Siregar dari bagian pembiayaan Bank Sumut saat berbicara dalam acara diskusi terarah yang di gelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Menara BRI, Jalan Putri Hijau Nomor 2A Medan, Selasa (17/12/1024).
Diskusi tersebut juga menampilkan sejumlah pembicara dari pengurus inti Forum Komunikasi (Forkom) industri jasa keuangan (IJK) Sumut, seperti dari kalangan asosiasi asuransi, perbankan negara dan swasta nasional, usaha gadai, dan lainnya.
Secara umum Ramadhan Putra Siregar menguraikan target dan fokus pembiayaan Bank Sumut di tahun 2025, yaitu di sektor pertanian dan perkebunan, lah sektor pendidikan, industri kesehatan, dana desa, pemerintahan, dan lainnya.
Khusus untuk subsektor perkebunan kelapa sawit, Ramadhan Putra Siregar mengatakan, proses pembiayaan di industri perkebunan kelapa sawit yang bakal di masuki akan di lakukan untuk melayani kepentingan perusahaan sampai ke tingkat petani sawit.
Langkah Bank Sumut selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini, kata Ramadhan Putra Siregar, di lakukan karena di nilai sawit masih sangat kuat memberikan prospek dan sumbangsih yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan Sumut itu sendiri.
Ia mencontohkan untuk ke kalangan petani sawit. Pihaknya akan serius menjalin kerjasama dengan pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang kini menjadi BPDP dalam penyaluran dana untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR).
“Kalau tidak salah dana untuk PSR bagi petani di tetapkan sekitar Rp 30 juta sampai Rp 60 juta per hektar ke petani sawit yang menjadi peserta Program PSR,. Nah, kita juga siap untuk memasuki pelayanan untuk petani sawit,” tegas Ramadhan Putra Siregar.
Selain itu, pihaknya juga siap membantu petani sawit peserta Program PSR yang ingin memperoleh pelayanan dana kredit usaha rakyat (KUR).
“Kita dari Bank Sumut sudah menyalurkan melalui KUR untuk petani, tentunya selain dana Program PSR yang akan atau telah mereka terima,” beber Ramadhan Putra Siregar.
Lalu untuk pembiayaan ke industri sawit, kata dia, termasuk ke pembiayaan pembangunan PKS dengan syarat harus sesuai dengan RAC yang telah di tetapkan.
“Debitur yang masuk kriteria yang kita persyaratkan, dengan tujuan untuk menjaga kualitas kreditnya jika telah biayai,” kata Ramadhan Putra Siregar.
Sebagai informasi, RAC adalah risk acceptance criteria (RAC), sebuah kriteria yang di gunakan sebagai pre-screening atau praseleksi dalam pemilihan debitur pada sektor atau ekosistem tertentu.
Hal tersebut harus di lakukan agar sesuai dengan risk appetite bank, sehingga, bank bisa mempertimbangkan tingkat risiko yang bisa di terima.