Pekanbaru, mediaperkebunan.id – Benar-benar babak belur harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau palm kernel (PK) di Provinsi Riau untuk periode 21-27 Mei 2025, baik yang diproduksi dari kebun kelapa sawit milik para petani mitra plasma maupun mitra swadaya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Mediaperkebunan.id, Rabu (21/5/2025), penurunan harga CPO mitra plasma mencapai Rp 775,04 per kilogram (Kg), dan harga CPO mitra swadaya merosot sebanyak Rp 645,67 per Kg.
Sementara itu di saat yang sama, harga penjualan PK mitra plasma dan mitra swadaya babak belur, anjlok lebih dari Rp 1.000 per Kg. Harga PK mitra plasma ambruk sebanyak Rp 1.066,56, dan PK produksi mitra swadaya terjun sebesar
Rp 1.789 per Kg.
“Berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel mitra plasma yang digunakan adalah harga rata-rata (yang ditetapkan oleh – red) Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau,” ucap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Syahrial Abdi.
“Apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata (hasil tender) PT KPBN,” sambung Syahrial Abdi lagi, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dia menguraikan, harga rata-rata CPO hasil tender PT KPBN periode 21-27 Mei 2025 adalah sebesar Rp 13.335,33 per Kg, sementara harga rata-rata tender PT KPBN untuk PK mitra plasma periode ini masih menggunakan harga PK minggu lalu, yaitu sebesar Rp 13.988 per Kg.
Di lain tempat, Dr. Defris Hatmaja selaku Kepala Bidang (Kabid) Produksi dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Disbun Riau menjelaskan, harga penjualan CPO mitra swadaya juga mengalami penurunan sebesar Rp 645,67 per Kg.
“Dan harga penjualan PK produksi para petani kelapa sawit mitra swadaya Riau turun cukup drastis sebesar Rp 1.789 per Kg dari harga penjualan PK pada periode minggu sebelumnya,” ungkap Defris Hatmaja.
Dr. Defris Hatmaja menjelaskan bahwa beberapa perusahaan kelapa sawit (PKS) di Riau diketahui tidak melakukan penjualan pada periode ini.
“Sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila ada PKS yang tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan PK yang digunakan adalah harga rata-rata tim,” ucap Defris Hatmaja.
Sama seperti ucapan Kepala Disbun Riau, Syahrial Abdi, Defris Hatmaja juga menegaskan bahwa jika harga CPO dan PK yang ditetapkan oleh tim terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata hasil tender dari PT KPBN.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 membahas tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Peraturan ini memiliki semangat atau tujuan untuk memberikan pedoman dalam bagi Disbun di berbagai provinsi sentra sawit untuk menentukan harga pembelian TBS yang dibeli oleh perusahaan perkebunan dari petani kelapa sawit yang bermitra.
I. Berikut ini harga CPO dan PK per Kg produksi mitra plasma Provinsi Riau nomor 15 periode 21–27 Mei 2025:
- Indeks K : 92,42 persen (sebelumnya 93,05 persen, 0,63 persen)
- Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) : 1,36 persen (sebelumnya 1,40 persen, – 0,04 persen)
- Harga CPO : Rp 13.271,43 (sebelumnya Rp 14.046,83, – Rp 775,04)
- Harga Kernel : Rp 12.955,42 (sebelumnya Rp 14.021,98, – Rp 1.066,56)
- Harga Cangkang : Rp 18,62 (sebelumnya Rp 19,89, – Rp 1,27)
II. Berikut ini harga CPO per Kg produksi mitra swadaya Provinsi Riau nomor 14 periode 30 April – 6 Mei 2025 :
- Indeks K : 92,42 persen (sebelumnya 92,65 persen, – 0,23 persen)
- Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) : 0,42 persen (sebelumnya 0,43 persen, – 0,01 persen)
- Harga CPO : Rp 13.354,11 (sebelumnya Rp 13.999,78, – Rp 645,67)
- Harga Kernel : Rp 12.950 (sebelumnya Rp 14.739, – Rp 1.789)
- Nilai Cangkang : Rp 25,67 (sebelumnya Rp 29,08, – Rp 3,41)