2018, 13 September
Share berita:

Pada tanggal 1 September 2018 lalu, pemerintah telah meluncurkan perluasan mandatori biodiesel B20. Penggunaan BBM jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) ataupun non-PSO, sehingga tidak ada lagi BBM jenis solar B0 dan menekan dapat menekan deficit perdagangan.

“Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Perluasan Implementasi B20, Kamis (13/9), di Jakarta.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto melaporkan mengenai BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) yang telah melaksanakan B20, yang melaksanakan B20 secara parsial, ataupun yang belum melaksanakan ketentuan B20. Kemudian juga ada laporan mengenai BU BBM dan BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) yang harus dikenakan denda.

Sementara paparan dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM adalah seputar BU BBN yang telah atau belum memenuhi kewajiban supply Fatty Acid Methyl Esters (FAME) berdasarkan kontrak dan kendala dalam implementasinya.

Direktur Utama BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Dono Boestami juga mempresentasikan mengenai debottlenecking dan customer care untuk menyelesaikan semua permasalahan teknis dan non teknis terkait Program Mandatori Biodiesel.

Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi mandatori B-20, perwakilan dari pertamina pun menyampaikan kendala pencampuran, kebutuhan infrastruktur dan kajian serta daftar Terminal BBM (TBBM) yang masih menjual B-0.

Di rakor ini, Menko Darmin beserta perwakilan kementerian/lembaga terkait juga mendengarkan pemaparan dari BU BBM, BU BBN, PLN dan Freeport.

Baca Juga:  Teh Putih Tangkal Kanker Kulit

“Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin.

Sebagai informasi, ada 5 (lima) prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini, antara lain pertama tidak boleh ada B0 yang beredar. Kedua, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha. Ketiga, adanya insentif dari BPDP KS. Keempat, kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI). Terakhir, apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care. YIN