Jakarta – Benar bahwa negara Indonesia sangatlah luas, bahkan luasnya mencapai 1,905 juta km². Bahkan menurut data, Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman”bukan hanya luas Indonesia memiliki 17.504 pulau. Melihat data tersebut maka tidaklah heran jika ada beberapa benih yang ingin mencoba-coba mauk ke dalam wilayah Indonesia.
Alhasil melihat fakta tersebut maka pemerintah Indonesia telah mengetatkan perbatasan-perbatasan guna mencegah masuknya benih-benih ilegal dari negara luar. Sebab, dengan masuknya benih ilegal tersebut bukan hanya pemerintah yang dirugikan tapi juga petani dalam negeri.
“Jadi saat ini kita lakukan langkah-langkah tindakan preventif ke masayarakat. Pemusnahan terdapat benih yang tidak memiliki dokumen, meskipun hanya satu atau dua buah,” tegas Aulia Nusantara, Kasubit benih ekspor dan Antar Area, Diretektorat Badan Karantina Pertaninan (Baratan), Kementerian Pertanian saat ditemui perkebunannews.
Meski begitu, Aulia memastikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengetatan sehingga dapat dipastikan tidak ada benih yang masuk dalam jumlah besar ataupun masal. Namun harus diakui bahwa ada beberapa benih satu atau dua benih yang dibawa masayarakat dari perbatasan masuk ke wilayah Indonesia.
“Maka dalam hal ini saya pastikan tidak ada benih yang masuk dalam jumlah besar, kalaupun ada paling hanya satu atau dua benih yang dibawa masyarakat dan itu biasanya untuk ditanam sendiri bukan diperjual belikan. Biasanya benih tersebut masuk dari daerah perbatasan seperti lintas Sumatera yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, lalu daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” terang Aulia.
Melihat hal tersebut, Aulia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran dan pos lintas batas. Salah satu diantaranya di pelabuhan laut atau udara, pos, peabuhan penyeberangan, pos lintas batas negara, yang semuanya ada 394 Unit Layanan dari 52 UPT.
“Adapun dari angka tersebut, pos lintas batas negara (PLBN) totalnya ada 86 yang terdiri dari 51 PLBN Darat dan 35 PLBN Laut. Contohnya 28 PLB di pesisir Sumatera, 16 PLBN di Kamilantan Barat, 12 PLBN di Kalimantan Timur dan Utara, 2 PLBN di Sulawesi Utara, 18 PLBN di Papua, 10 PLBN di NTT,” urai Aulia.
Kemudian, lanjuf Aulia, ada empat zona rawan yang harus dipeketat. Pertama zona rawan satu, seperti di esisir Sumatera. Kedua, zona rawan dua seperti Kalimantan, Sulawesi dan sekitar baik di darat ataupu di laut. Ketiga, zona rawan tiga seperti di Nusa Tenggara dan sekitar. Terakhir, zona rawan empat, seperti di Papua perbatasan dan sekitar. Untuk itu, pihaknya selalu bekerjasama dalam melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan hukum.
Alhasil, pemusnahan barang-barang ilegal yang dimusnahkan oleh Barantan terus meningkat setiap tahunnya. “Tahun 2017 sebanyak 200 ton, tahun 2018 sebanyak 5.307 ton termasuk diantaranya benih tanaman perkebunan seperti benih kelapa sawit,” pungkas Aulia.