Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Indonesia mengirim surat pada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan minta izin untuk mengekspor TBS ke Malaysia. Permintaan ekspor TBS ke Malaysia merupakan inisiatif ASPEKPIR Kalbar dan ditindak lanjuti oleh DPP ASPEKPIR. Pada tahap awal izin ekspor TBS ini diminta untuk Kalbar saja.
Alasannya saat ini harga TBS yang diteima petani plasma berdasarkan harga penetapan pemerintah belum pulih seperti sebelum larangan ekspor diberlakukan. Satu sisi biaya produksi naik karena tingginya harga pupuk dan herbisida yang banyak diperlukan petani untuk mempertahankan produktivitas kebunnya.
Harga penetapan antara Rp2400-2600/kg untuk TBS dari tanaman berusia 10-20 tahun , hanya pas-pasan saja karena harga NPK sudah Rp1,2 juta/sak dan herbisida Rp2,3 juta. Sementara harga TBS di PKS Sarawak dan Sabah masih tinggi. Dari kebun di Kalbar TBS masih bisa sampai di PKS Sabah Serawak dalam waktu 24 jam.
Selama ini memang ada ekspor TBS tetapi dilakukan secara illegal dan tidak tercatat. Koperasi anggota ASPEKPIR yang mempunyai badan hukum ingin berbisnis secara legal. Seperti petani kelapa di Sumsel, Riau dan Kepri banyak menjadi eksportir kelapa bulat ke Singapura dan Malaysia , maka petani Kalbar terutama Koperasi anggota ASPEKPIR Kalbar juga siap mengekspor TBS ke Malaysia.
Karena itu ASPEKPIR minta Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian memberi izin mengekspor TBS ke Malaysia secara legal. Disadari pemerintah sedang berusaha menormalkan kembali harga TBS tetapi karena sekarang bagi petani posisi air sudah berada di leher dan bila ada ombak sedikit saja kami bisa mati tenggelam, maka solusi yang paling tepat adalah izin ekspor TBS ke Malaysia. Kalau di Kalbar berhasil maka koperasi anggota ASPEKPIR Riau dan Kaltim juga akan melakukan hal yang sama