Medan, Mediaperkebunan.id
Tahun 2022 ini sampai Juni belum ada rekomtek yang dikeluarkan untuk PSR karena aplikasi PSR belum selesai diperbaiki. Aplikasi perlu diperbaiki karena ada perubahan peraturan lewat Permentan 03 tahun 2022 yaitu lewat jalur kemitraan. Merealisasikan PSR memang tidak mudah karena perlu surat dari kementerian/lembaga lain dan Kementan sebagi penanggung jawab tidak bisa memutuskan kebijakan sendiri. Lies Handayani, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara menyatakan hal ini pada Pertemuan Teknis ASPEKPIR 2022 PROVINSI SUMUT.
“Saya menyambut baik jalur kemitraan ini karena GAPKI sebagai asosiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah berkomitmen untuk melaksanakannya. ASPEKPIR bisa menggandeng anggota GAPKI untuk melaksanakan PSR lewat jalur kemitraan,” katanya.
Perusahaan perkebunan punya SDM dan standar teknis yang bisa digunakan untuk membimbing petani mitra melaksanakan PSR sehingga bisa berjalan dengan baik. Pada ujungnya juga TBS produksi pekebun ditampung PKS sehingga kalau kemitraan dilaksanakan sejak penanaman pada ujungnya juga ketika berproduksi bisa berlanjut sehingga Permentan 01 tahun 2018 bisa dilaksanakan.
Dengan jalur baru ini diharapkan bisa semakin banyak petani yang terjangkau. Sayang dana hibah Rp30 juta/Ha untuk perorangan masing-masing maksimal 4 Ha ini kalau tidak terserap semuanya. Tahun ini meskipun Sumut dapat alokasi 10.500 Ha tetapi kalau bisa melaksanakan melebihi target akan lebih bagus. Pengurus ASPEKPIR di kabupaten perlu melakukan pendampingan pada petani karena selama ini aspek administrasi mereka masih lemah.
Sambil menunggu aplikasi selesai maka semua pihak diminta menyiapkan persyaratan yang diperlukan, sehingga ketika aplikasi sudah dibuka maka langsung bisa ajukan.Soal persyaratan tidak usah ditawar-tawar lagi penuhi semuanya. Kalau tidak bisa dipenuhi jangan coba-coba ajukan sebab akan ditolak.
Ketua ASPEKPIR SUMUT Syarifudin Sirait menyatakan upaya yang sudah dilakukan ASPEKPIR Sumut untuk meningkatkan capaian PSR adalah bersama dinas perkebunan kabupaten mengajak petani untuk bergabung dalam kelembagaan baik kelompok tani maupun koperasi. Juga melakukan edukasi secara serius agar petani yang lahannya sudah layak diremajakan untuk ikut PSR.
“Kita juga mendorong kelembagaan petani untuk bermitra dengan perusahaan perkebunan. Dengan kemitraan kita jadi tahu budidaya kelapa sawit yang baik dan meninggalkan budidaya konvensional. Harapannya petani lebih memahami budidaya kelapa sawit. Hal ini sesuai dengan Permentan 3 tahun 2022 sehingga petani bisa masuk dalam PSR lewat jalur kemitraan,” kata Syarifudin.
Ditjenbun dan BPDPKS diminta segera mempecepat PSR dengan menyerpurnakan dan menyederhanakan prosedur sambil meningkatkan target dengan menambah alokasi anggaran. Alokasi anggaran tahun 2022 ini yang paling rendah.
Pola PIR inti plasma di Sumut dilakukan sejak tahun 1980an. Banyak tanaman yang sudah uzur sehingga sebelum ada PSR, ada beberapa koperasi yang melakukan peremajaan mandiri. Dengan adanya PSR maka ASPEKPIR akan melakukan peremajaan secara kolektif di lahan plasma yang sudah waktunya.
Pencapaian PSR sendiri masih rendah, dari target 69.900 Ha realisasinya hanya 27.000 Ha atau 37%. Karena itu saya berharap semua pemangku kepentingan sawit menyatukan kekuatan untuk memajukan kelapa sawit di Sumut. Kelapa sawit pertama kali dibudidayakan di Sumut tahun 1908 dan pertama kali juga ditanam secara komersial di Sungai Liput tahun 1948.
Timbas Ginting, Sekretaris GAPKI Sumut menyatakan tugas GAPKI sebagai asosiasi pengusaha adalah menjodohkan kelembagaan pekebun yang sudah siap bermitra dengan perusahaan. Dasar aturanya adalah Permentan nomor 3 tahun 2022. Mengacu pada aturan ini maka semua perusahaan perkebunan kelapa sawit harus bermitra dengan petani.
PIR pertama kali diadakan di Sumut, tetapi sampai sekarang banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumut yang tidak bermitra. Kekurangan GAPKI adalah banyak perusahaan perkebunan di Sumut bukan anggota. Jadi kalau ada kelembagaan petani siap bermitra tetapi perusahaan sekitarnya tidak mau dan bukan anggota GAPKI, maka pengurus tidak bisa berbuat apa-apa.
Aturan PSR sekarang ini luar biasa membantu petani. Dengan maksimal 4 Ha/orang, jika dalam satu KK ada 5 orang yang umurnya sudah diatas 17 tahun dan masing-masing mengajukan PSR perorang 4 Ha maka total satu keluarga itu bisa mendapat alokasi sampai 20 Ha.
Di Sumut sendiri potensi peremajaan untuk PIR adalah 24.308,71 Ha terdiri dari PIR Bun dan PIR Trans. Keunggulan petani PIR karena dibina oleh perusahaan lebih berpengalaman dalam budidaya sesuai GAP. Karena itu secara teoritis seharusnya PSR pada petani PIR lebih mudah.
Edi Subiantoro dari Tim Percepatan PSR Ditjenbun menyatakan di Sumut ada 15 kabupaten potensi PSR tertinggi di Langkat, Padang Lawas Utara, terkecil Pak-Pak Barat dan Tapsel. Sudah masuk 197 proposal PSR dengan 2, 685 pekebun. Realisasi PSR di Sumut sejak tahun 2017 22.550 Ha, 30% belum maksimal. Aspekpir bisa menambah rekomtek setiap tahun, Jangan sampai Sumut kalah dari Aceh, Sumsel.
Saat ini PSR masih menunggu aplikasi selesai. Sambil menunggu maka yang akan mengajukan saat ini penuhi semua persyaratan dulu. Begitu aplikasi selesai langsung ajukan. Usulan ada di kabupaten, dinas buat CPCL baru ke provinsi dan pusat. Kepala dinas kabupaten merupakan leader. Provinsi begitu menerima dari kabupaten supaya segera ke Ditjjenbun.