Bandar Lampung, mediaperkebunan.id – Kopi yang berasal dari Provinsi Lampung, termasuk yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, ternyata banyak diekspor ke berbagai negara, termasuk ke Jepang.
Kopi Lampung pun membuat sejumlah pihak ingin melakukan audit atau pengecekan untuk memastikan aspek ketertelusuran atau tracebility, baik dari sisi kesehatan maupun cara penanaman dan pengolahannya.
Salah satu yang melakukan audit tersebut adalah pihak Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan atau Ministry of Health, Labour, and Welfare (MHLW) Jepang yang beberapa waktu lalu secara langsung mengaudit dan mengecek kopi Lampung.
Proses pengecekan yang dilakukan pihak Jepang itu, seperti keterangan resmi yang diperoleh Mediaperkebunan.id, Senin (8/9/2025), didampingi sejumlah lembaga atau Kementerian terkait di Indonesia.
Yaitu Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ingin memastikan produksi kopi biji Indonesia memiliki aspek ketertelusuran, aman dikonsumsi dan terjaga mutunya.
Wakil Direktur Bidang Kesehatan dan Keamanan Produk Impor MHLW Jepang, Ryoko Yokoyama, selaku ketua rombongan menyatakan pihaknya melakukan audit untuk kopi biji Indonesia yang akan diekspor ke Jepang.
Kata Ryoko Yokohama, proses audit telah berlangsung pada Senin hingga Rabu, 1–3 September 2025 di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kata dia, audit lapangan bertujuan memastikan keamanan pangan dan mutu kopi Lampung, yang menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia.
Menurut Ryoko Yokoyama, pihaknya hanya ingin memastikan kalau proses produksi kopi dari hulu hingga hilir sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pihak Jepang selaku pembeli.
“Adapun persyaratannya bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), terjamin keamanan dan mutu pangan, seperti residu pestisida isoprocarb dengan ambang batas 0,01 ppm serta bebas bakteri Salmonella,” ujar Ryoko Yokohama.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Donni Muksydaya, menjelaskan bahwa kopi yang akan diekspor telah melalui tindakan karantina dan pengawasan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan standar negara tujuan.
Petugas Karantina Lampung, kata Donni Muksydana, melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik administrasi maupun kesehatan dan keamanan pangan komoditas, sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan atau phytosanitary certificate (PC).
“Kami memastikan kesehatan komoditas dan keamanan pangannya serta pemenuhan persyaratan lainnya sebelum menerbitkan PC, sebagai jaminan terpenuhinya persyaratan SPS atau sanitary and phytosanitary,” ujar Donni Muksydana.
“Barantin dan kementerian atau lembaga terkait juga telah berkomitmen dalam mendukung kualitas kopi ekspor Indonesia,” tambah Donni Muksydana.
Donni bilang, pemenuhan tindakan sanitari dan fitosanitari (SPS) sebagai syarat mutlak. Hal ini penting untuk memastikan produk yang diekspor terbebas dari OPTK dan aman dikonsumsi.
“Harapan kami, kopi Lampung dapat terus memenuhi seluruh persyaratan ekspor ke Jepang, sehingga mampu memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar internasional,” imbuhnya.
Barantin bersama Kementan dan Bapanas mendampingi MHLW terjun langsung ke lapangan untuk meninjau rantai produksi kopi di Kabupaten Tanggamus, Selasa (2/9/2025) yang lalu. Diketahui kalau rombongan auditor mengunjungi kebun kopi kelompok usaha bersama (KUB) binaan eksportir lokal.
Selama kunjungan, tim MHLW Jepang berdialog dengan petani binaan KUB. Dialog mengenai penerapan good agricultural practices (GAP) dan standar operasional budi daya, serta meninjau fasilitas pascapanen, penyimpanan, hingga proses pengolahan kopi biji.
Berdasarkan data BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), kopi lampung yang diekspor sepanjang 2024 berjumlah 5 ribu ton dengan nilai mencapai 266 miliar rupiah. Donni Muksydana berharap pada tahun 2025 Indonesia dapat memenuhi permintaan kopi dari Jepang dengan jumlah lebih dari tahun sebelumnya.

