2018, 21 September
Share berita:

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) menilai laporan Greenpeace Internasional yang dirilis belum lama ini merupakan sebuah penyerangan terhadap industri kelapa sawit nasional. Pemerintah perlu memberi tanggapan dan bersikap tegas atas laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu.

Direktur Keuangan PT ANJ Lucas Kurniawan mengatakan, seluruh izin usaha perkebunan yang resmi diberikan oleh negara kepada pelaku industri kelapa sawit merupakan proses yang telah terverifikasi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Dengan mengatakan bahwa deforestasi disebabkan oleh pelaku industri sawit yang telah memiliki izin usaha perkebunan, kami melihat bahwa hal ini sama dengan sebuah penyerangan terhadap industri kelapa sawit nasional yang merupakan industri strategis nasional dan penyumbang devisa terbesar untuk Pemerintah Indonesia,” tukas Lucas dalam keterangan tertulisnya kepada perkebunannews.com.

Menurut Lucas, melalui beberapa kementerian yang berwenang serta organisasi industri sawit terkait, pemerintah perlu untuk memberikan tanggapan dan sikap yang tegas tentang laporan Greenpeace ini.

Greenpeace Internasional dalam laporan investigasinya Rabu (19/9) menyebutkan setidaknya ada 25 group industri kelapa sawit dinilai melakukan deforestasi. Hal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya habitat orangutan. (YR)

Baca Juga:  INOVASI DAN TEROBOSAN BARU, KUNCI JAGA SUSTAINABILITY SAWIT