JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Adanya Kementerian Perkebunan perlu segera ditindaklanjuti. Bahkan melihat banyaknya komoditi perkebunan yang strategis tidak cukup hanya di bawah Kementerian Pertanian. Kelapa sawit, tebu, dan tembakau merupakan komodoti yang menyumbang devisa besar.
Demikian dikatakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo kepada Media Perkebunan di Jakarta, Selasa (10/11). “Kementerian Perkebunan perlu segera dibentuk karena komoditi yang ditanganinya strategis,” tandasnya.
Menurut Firman, sektor perkebunan itu strategis yang dalam Undang-undang Perkebunan mengatur 127 jenis komoditi. Artinya undang-undang itu perlu ada undang-undang turunan.
“Walau pun kita tidak mengenal undang-undang induk. Tapi perlu ada undang-undang yang dijadikan lex spesialis seperti komoditi-komoditi yang strategis,” ujar Firman.
Contohnya, lanjut Firman, kelapa sawit, dan tembakau. Tembakau itu cukainya satu tahun Rp 178 triliun targetnya. Namun semua orang tidak melihat ada produk hulunya dari perkebunan yakni tembakau. Demikian juga kopi, karet, tebu dan sebagainya.
“Nah apakah dalam undang-undang itu nanti merupakan lex spesialis menjadi Undang-undang Perkelapasawitan atau kita membuat satu undang-undang lebih memfokuskan kepada komoditi strategis? Itu bisa kita pilah-pilah lagi nanti, misalnya kopi, karet, tebu, tembakau, kakao dan sawit. Itu kita kelompok-kelompokan lagi di situ,” jelas Firman.
Menurut Firman, adanya Kementerian Perkebunan sudah mendesak. Karena adanya regulasi itu memberikan satu kepastian hukum kepada para pelaku maupun dunia usaha pada sektor itu. “Aturan hukum ini bisa menjadi satu landasan ketika kita dihantam oleh kepentingan-kepentingan asing,” katanya. (HP/YR)