Banda Aceh, mediaperkebunan.id – Ada yang unik, dan ini jarang terjadi, pada hasil penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi para pekebun bermitra periode 10-24 September 2025 yang ditetapkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh untuk wilayah barat.
Keunikan yang dimaksud adalah adanya kesamaan harga pembelian TBS dari usia tanam 8 tahun dengan usia tanam 21 tahun yang sama-sama ditetapkan oleh Distanbun Aceh sebesar Rp 3.292 per kilogram (Kg).
Kalau dari informasi yang diperoleh Mediaperkebunan.id, rendemen harga TBS dari usia tanam 8 tahun sebesar 21,24 persen, sementara rendemen TBS dari usia tanam 21 tahun adalah sebesar 20,43 persen.
Tetapi secara umum, harga TBS dari usia tanam 10-20 tahun produksi petani sawit mitra plasma di wilayah barat terlihat kalah tipis bila dibandingkan dengan yang ada di wilayah timur Provinsi Aceh.
Bila di wilayah timur tercatat sebesar Rp 3.460 per kilogram (Kg), maka di wilayah barat ditetapkan oleh Distanbun Provinsi Aceh sebesar Rp 3.403 per Kg, atau lebih rendah Rp 57 per Kg.
Untuk besaran persentase Indeks K, pihak Distanbun Provinsi Aceh menetapkan sebesar 87,50 persen yang berlaku di seluruh wilayah barat bumi Serambi Mekkah tersebut
Untuk penetapan harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau palm kernel (PK), pihak Distanbun Provinsi Aceh menetapkan harga yang sama untuk wilayah timur dan barat, yaitu masing-masing sebesar Rp 14.581,25 dan Rp 14.633,57 per Kg.
Berikut ini harga pembelian TBS mitra plasma di wilayah barat Aceh Periode 10-23 September 2025 :
- Usia 3 tahun Rp 2.475
- Usia 4 tahun Rp 2.822
- Usia 5 tahun Rp 2.938
- Usia 6 tahun Rp 3.094
- Usia 7 tahun Rp 3.267
- Usia 8 tahun Rp 3.292
- Usia 9 tahun Rp 3.317
- Usia 10-20 tahun Rp 3.403
- Usia 21 tahun Rp 3.292
- Usia 22 tahun Rp 3.270
- Usia 23 tahun Rp 3.287
- Usia 24 tahun Rp 3.124
- Usia 25 tahun Rp 3.132
CATATAN:
- CPO : Rp 14.581,25
- PK : Rp 13.633,57
- Indeks K : 87,50 persen

